PROPENAJAM.COM – Konflik sengketa agraria Desa Soso di Kabupaten Blitar yang berlangsung selama belasan tahun antara petani dan perusahaan perkebunan akhirnya mulai mereda sejak 2022. Penyelesaian konflik dilakukan melalui program redistribusi tanah dalam skema Reforma Agraria ATR/BPN yang melibatkan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), PT Kismo Handayani, dan masyarakat setempat.
Program redistribusi tanah tersebut menjadi solusi yang memungkinkan masyarakat mengelola lahan secara mandiri tanpa mengganggu operasional perusahaan perkebunan. Melalui mediasi berkelanjutan yang difasilitasi pemerintah, konflik agraria yang sebelumnya memicu ketegangan panjang akhirnya dapat diselesaikan secara damai.
Kepala Perkebunan PT Kismo Handayani, Dwi Setyo Rahadi, mengakui penyelesaian konflik tidak akan tercapai tanpa keterlibatan pemerintah dalam memfasilitasi dialog antara perusahaan dan masyarakat.
“Kadang perusahaan tidak menyadari bahwa komunikasi yang kurang bisa berdampak besar. Setelah turun langsung ke masyarakat, kami jadi lebih mengerti konflik sebelum dan sesudah redis. Bagi kami, menyelesaikan konflik dan membangun sinergi dengan masyarakat Desa Soso adalah kebanggaan dan sangat membekas,” terang Dwi Setyo Rahadi, di Desa Soso, Kabupaten Blitar.
Menurutnya, kondisi Desa Soso kini jauh lebih kondusif dibandingkan sebelumnya. Petani dapat mengelola lahan secara mandiri sementara perusahaan tetap menjalankan kegiatan usaha sekaligus memberikan pendampingan kepada masyarakat.
“Saya sering keliling bukan untuk mengatur, tetapi memberi edukasi agar tanah difungsikan maksimal. Kalau dilihat sekarang, hasilnya jauh lebih bagus,” kata Dwi Setyo Rahadi.
Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Blitar, Barkah Yoelianto, menjelaskan pemerintah berperan sebagai fasilitator dalam penyelesaian konflik agraria melalui pendekatan dialog dan kesepakatan bersama antar pihak yang berkonflik.
“Kita memfasilitasi. Mereka yang berkonflik kita dudukkan bareng. Mau diselesaikan apa tidak? Ketika mau, ya selesai. Kuncinya adalah kolaborasi. Pertama kita samakan visi, lalu berbagi peran, siapa melakukan apa,” jelas Barkah Yoelianto.
Ia menambahkan bahwa proses redistribusi tanah tidak berhenti pada penerbitan sertifikat, tetapi juga dilanjutkan dengan penataan akses dan pengelolaan lahan agar manfaat ekonomi dapat dirasakan masyarakat.
“Selesai diberikan sertipikat, mereka mau ditata. Ditata tanahnya, ditata juga pengelolaannya,” ujar Barkah Yoelianto.
Penyelesaian konflik agraria di Desa Soso dinilai tidak hanya meredakan ketegangan antara masyarakat dan perusahaan, tetapi juga membuka peluang penguatan ekonomi lokal. Kolaborasi yang terbangun diharapkan menjadi contoh penyelesaian konflik agraria melalui pendekatan dialog dan kesepakatan bersama. (akpn)







Be First to Comment