PROPENAJAM.COM – Laporan Indeks Kepuasan Masyarakat (IKM) Tahun 2025 menunjukkan tingkat kepuasan publik terhadap layanan Mahkamah Konstitusi berada dalam kategori positif dan stabil sepanjang tahun. Hasil survei tersebut mencerminkan persepsi langsung pengguna layanan terhadap kualitas pelayanan lembaga penjaga konstitusi dalam berbagai aspek pelayanan publik.
Survei IKM 2025 merekam penilaian masyarakat yang terdiri dari pencari keadilan, pemohon perkara, kuasa hukum, hingga masyarakat umum terhadap layanan Mahkamah Konstitusi, terutama terkait akses informasi perkara, kecepatan administrasi, profesionalitas aparatur, serta integritas pelayanan. Hasil survei menunjukkan mayoritas responden menilai layanan berjalan baik dan konsisten sepanjang tahun.
Dokumen resmi menyebutkan bahwa survei dilaksanakan berdasarkan pedoman nasional Survei Kepuasan Masyarakat sebagai bagian dari evaluasi pelayanan publik sekaligus instrumen pengawasan internal lembaga. Metode tersebut digunakan untuk memastikan pelayanan yang diberikan tetap sesuai standar dan kebutuhan masyarakat.
Hasil survei menunjukkan aspek keterbukaan informasi perkara dan kompetensi petugas memperoleh penilaian baik dari responden. Penilaian tersebut mencerminkan tingkat kepercayaan publik terhadap kualitas layanan administrasi serta dukungan informasi yang diberikan kepada para pencari keadilan.
Meski demikian, laporan juga mencatat adanya harapan masyarakat agar transparansi layanan semakin diperkuat, khususnya dalam penyampaian alur proses perkara dan konsistensi pelayanan bagi masyarakat yang belum familiar dengan mekanisme peradilan konstitusi. Masukan tersebut menjadi bagian penting dalam penyempurnaan pelayanan ke depan.
Mahkamah Konstitusi menyatakan hasil IKM 2025 akan dijadikan dasar perbaikan berkelanjutan melalui peningkatan kualitas sumber daya manusia, penyempurnaan sistem layanan, serta penguatan mekanisme pengawasan internal lembaga.
Publikasi laporan Survei Kepuasan Masyarakat tersebut sekaligus menjadi penegasan komitmen akuntabilitas pelayanan publik dan keterbukaan informasi di lingkungan Mahkamah Konstitusi, di tengah tingginya ekspektasi masyarakat terhadap lembaga peradilan konstitusi yang profesional, independen, dan responsif terhadap kebutuhan pencari keadilan. (akpn)







Be First to Comment