Press "Enter" to skip to content

Paylater Strategis Dibatasi OJK untuk Cegah Lonjakan Utang Digital

PROPENAJAM.COM – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memperketat aturan penggunaan paylater setelah lonjakan utang paylater perbankan dinilai mulai mengkhawatirkan. Melalui regulasi terbaru, masyarakat yang ingin menggunakan layanan paylater kini harus memiliki penghasilan minimal Rp3 juta per bulan serta memenuhi persyaratan usia tertentu.

Kebijakan tersebut diatur dalam POJK Nomor 32 Tahun 2025 tentang Buy Now Pay Later (BNPL) yang mulai berlaku sejak 15 Desember 2025. Aturan ini diterbitkan untuk memperkuat perlindungan konsumen sekaligus mencegah masyarakat terjebak dalam utang digital akibat penggunaan paylater yang berlebihan.

Dalam ketentuan tersebut, pengguna paylater diwajibkan berusia minimal 18 tahun atau sudah menikah serta memiliki pendapatan bulanan sekurang-kurangnya Rp3 juta. Ketentuan ini akan berlaku paling lambat pada 1 Januari 2027 khususnya untuk pengguna baru maupun perpanjangan fasilitas layanan paylater.

OJK menyebutkan pertumbuhan pembiayaan paylater menunjukkan peningkatan signifikan dalam beberapa tahun terakhir. Berdasarkan data SLIK OJK, nilai baki debet kredit buy now pay later mencapai sekitar Rp22,99 triliun hingga pertengahan 2025 dengan hampir 27 juta rekening aktif.

Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae menjelaskan bahwa pertumbuhan pembiayaan digital tersebut meningkat tajam secara tahunan.

“Per Juni 2025, baki debit kredit BNPL sebagaimana dilaporkan dalam SLIK tumbuh sebesar 29,72 persen ‘year-on-year’ menjadi sebesar Rp22,99 triliun dengan jumlah rekening mencapai 26,96 juta,” ujarnya.

Selain menetapkan persyaratan pengguna, OJK juga memperketat ketentuan bagi penyelenggara layanan paylater. Layanan buy now pay later hanya boleh diselenggarakan oleh bank umum dan perusahaan pembiayaan yang telah memperoleh persetujuan OJK sebelum menawarkan produk kepada masyarakat.

Regulasi tersebut juga mewajibkan penerapan prinsip kehati-hatian serta perlindungan konsumen, termasuk transparansi suku bunga, biaya administrasi, dan mekanisme penagihan utang. OJK juga memiliki kewenangan untuk menetapkan batas maksimum bunga cicilan guna mencegah praktik yang merugikan konsumen.

OJK mengingatkan masyarakat agar menggunakan paylater secara bijak dan sesuai kemampuan finansial agar tidak terjebak utang konsumtif yang berisiko mengganggu kondisi keuangan. Pemerintah berharap aturan baru ini dapat memperkuat tata kelola industri paylater sekaligus memberikan perlindungan yang lebih baik bagi pengguna layanan keuangan digital. (akpn)

Be First to Comment

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *