Press "Enter" to skip to content

Kantor Pertanahan PPU Sosialisasikan PTSL 2026 di Kelurahan Nenang dan Riko

PROPENAJAM.COM – Kantor Pertanahan Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) kembali menjalankan Program Strategis Nasional, Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) Tahun 2026. Kali ini, tim PTSL menggelar sosialisasi dan penyuluhan kepada masyarakat di dua wilayah sekaligus, yakni Kelurahan Nenang dan Kelurahan Riko, pada Kamis (19/02/2026).

Kegiatan penyuluhan ini dipimpin oleh Kepala Seksi Survei dan Pemetaan, Kepala Penetapan Hak dan Pendafataran, Tim PTSL Kantor Pertanahan Kab. Penajam Psaer Utara, serta dihadiri olej Camat Kecamatan Penajam, Lurah Kelurahan Nenang, Lurah Kelurahan Riko, Perwakilan RT/RW Keluhan Nenang dan Kelurahan Riko, serta masyarakat yang memiliki bidang tanah di Kelurahan Nenang dan Kelurahan Riko.

Kegiatan ini membahas tujuan, tahapan, persyaratan, serta mekanisme pelaksanaan PTSL yang akan dilaksanakan di wilayah Kelurahan Nenang dan Kelurahan Riko, sehingga camat, kepala desa, dan perangkat dapat memahami peran dan tanggung jawab masing-masing dalam mendukung percepatan pendaftaran tanah, peningkatan kepastian hukum hak atas tanah, serta pencegahan sengketa pertanahan di tengah masyarakat.

Melalui pemaparan materi, sesi tanya jawab, dan koordinasi lintas instansi, penyuluhan dilaksanakan secara partisipatif dan terarah untuk menyamakan persepsi antara Kantor Pertanahan Kabupaten Penajam Paser Utara, pemerintah kecamatan, pemerintah desa dan kelurahan, serta masyarakat sehingga pelaksanaan program PTSL Tahun 2026 dapat berjalan tertib, transparan, dan tepat sasaran sesuai ketentuan yang berlaku. (ATR)

Be First to Comment

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *