PROPENAJAM.COM – Perkara suap hakim atau perintangan perkara dengan terdakwa Marcella Santoso dkk kembali disidangkan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (11/2/2026). Jaksa Penuntut Umum Andi Setyawan menyampaikan perkembangan sidang dengan menegaskan bahwa bukti catatan serta percakapan digital telah diakui dan dibenarkan oleh para terdakwa.
Fakta persidangan menunjukkan adanya aliran dana dari Ariyanto Bakri kepada M. Adhiya Muzakki melalui Wahyu Gunawan untuk diteruskan kepada hakim. JPU menyebut praktik tersebut dikemas dalam skema yuridis agar terlihat sah secara hukum. Dalam sidang juga terungkap perbedaan nilai dana, yakni 2 juta USD berdasarkan keterangan saksi, sementara terdakwa mengaku ada permintaan 60 juta USD.
“Perbedaan signifikan ini memicu kecurigaan JPU mengenai pihak yang menikmati sisa dana tersebut, mengingat terdapat selisih besar antara jumlah yang diminta dengan yang diakui telah diterima,” ujar JPU Andi Setyawan.
Selain itu, ditemukan dugaan penyalahgunaan badan hukum berupa pembentukan PT tanpa kegiatan bisnis inti yang digunakan untuk menampung aset pribadi termasuk kendaraan. Fakta ini menjadi bagian dari pembuktian yang masih diuji di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat. (chow)







Be First to Comment