PROPENAJAM.COM – Telah dilaksanakan kegiatan Pengambilan Sumpah atas Sertipikat Pengganti karena Hilang sebanyak 3 orang di Kantor Pertanahan Kabupaten Penajam Paser Utara (24/02/26).
Pengambilan sumpah ini dilakukan dihadapan Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Penajam Paser Utara dan Kepala Seksi Penetapan Hak dan Pendaftaran, beserta Koordinator Kelompok Substansi Penetapan dan Pengelolaan Tanah Pemerintah dan Koordinator Pelaksana Kegiatan Pendaftaran Tanah dan Ruang, Tanah Komunal, dan Hubungan Kelembagaan.
Pengambilan sumpah menjadi syarat wajib dalam pelayanan pendaftaran Sertipikat Pengganti karena Hilang sehingga bagi masyarakat yang kehilangan sertipikat tanah dapat memohon cetakan sertipikat penggantinya kepada Kantor Pertanahan. Hal ini sesuai dengan ketentuan pada Pasal 59 ayat (1) PP Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah bahwa permohonan penggantian sertipikat yang hilang harus disertai pernyataan di bawah sumpah dari yang bersangkutan di hadapan Kepala Kantor atau pejabat yang ditunjuk.
Dalam prosesi tersebut, para pemohon menyatakan sumpah secara resmi bahwa sertipikat yang dilaporkan hilang benar-benar tidak diketahui keberadaannya dan tidak sedang menjadi agunan atau terlibat dalam sengketa hukum. Langkah ini merupakan bentuk perlindungan hukum bagi pemegang hak atas tanah guna mencegah terjadinya penyalahgunaan dokumen di masa mendatang. (ATR)







Be First to Comment