PROPENAJAM.COM — Kasus yang menjerat videografer Amsal Kristi Sitepu kini melebar menjadi perhatian nasional setelah Komisi III DPR RI secara terbuka menyatakan siap menjadi penjamin penangguhan penahanan.
Keputusan itu diambil dalam rapat resmi yang digelar di Jakarta, Senin (30/3/2026), dalam Masa Persidangan IV DPR RI.
“Kami siap menjadi penjamin penangguhan penahanan,” tegas pimpinan Komisi III Habiburokhman.
Amsal Sitepu saat ini tengah menghadapi perkara dugaan mark-up senilai Rp202 juta yang disidangkan di Pengadilan Negeri Medan.
Namun, DPR melihat persoalan ini lebih dari sekadar angka kerugian negara.
Dalam rapat, disoroti bahwa pekerjaan kreatif memiliki nilai yang tidak bisa diukur secara kaku. Proses ide, editing, hingga produksi merupakan bagian dari kreativitas yang tidak memiliki standar harga tunggal.
“Kerja kreatif tidak bisa dianggap nol atau disamaratakan,” ujar peserta sidang lainya.
Komisi III menegaskan pentingnya keadilan substantif dalam penanganan perkara ini.
Selain itu, DPR mengingatkan bahwa penegakan hukum yang tidak proporsional berpotensi menimbulkan ketakutan di kalangan pelaku industri kreatif.
“Kami tidak ingin ini menjadi preseden buruk,” tegasnya.
Sebagai langkah nyata, DPR menugaskan Hinca Panjaitan untuk mengirimkan surat penjaminan ke Pengadilan Negeri Medan.
Dukungan juga datang dari Menteri Ekonomi Kreatif Tengku Riefky Harsya yang menilai perlindungan terhadap industri kreatif sangat penting.
Rapat ditutup dengan persetujuan bulat seluruh peserta.
Kasus ini kini menjadi refleksi penting, bagaimana negara menilai dan melindungi karya kreatif di tengah proses penegakan hukum. (chow)







Be First to Comment