PROPENAJAM.COM – Menjelang pelaksanaan SPPG pada 31 Maret 2026, BGN memperketat pengawasan terhadap mitra pelaksana MBG guna mencegah praktik kecurangan, terutama dalam pengadaan bahan baku. Program yang bertujuan meningkatkan kualitas gizi masyarakat ini memiliki standar biaya Rp8.000 hingga Rp10.000 per porsi.
Wakil Kepala BGN Bidang Komunikasi Publik dan Investigasi, Nanik Sudaryati Deyang, menegaskan bahwa pihaknya tidak akan segan menjatuhkan sanksi tegas kepada mitra yang terbukti melakukan mark up harga.
“Jika ada mitra yang mark up harga dan menekan pengawas, kami akan langsung suspend tanpa insentif karena ini pelanggaran berat,” ujarnya.
Menurutnya, tindakan tersebut mencederai tujuan utama program MBG dan berpotensi merugikan masyarakat penerima manfaat. Ia menekankan bahwa integritas menjadi faktor utama dalam keberhasilan program ini.
BGN juga akan memberikan sanksi penghentian operasional selama satu minggu sebagai bentuk penegakan aturan sekaligus evaluasi bagi mitra yang melanggar.
“Dalam masa suspend, mitra harus membuat komitmen tidak mengulangi pelanggaran dan tidak melakukan monopoli supplier,” tambahnya.
Dengan dimulainya operasional SPPG, pemerintah berharap seluruh mitra dapat bekerja secara profesional dan transparan, sehingga program MBG benar-benar memberikan dampak nyata bagi peningkatan gizi masyarakat.







Be First to Comment