PROPENAJAM.COM – Penghentian operasional PT Bintang Prima Energy Pratama (BPEP) di wilayah Muara Jawa, Kutai Kartanegara, memicu keresahan masyarakat yang menggantungkan penghasilan pada aktivitas tambang di kawasan tersebut. Pada Kamis pagi, 5 Maret 2026, puluhan warga mendatangi kantor perwakilan perusahaan untuk menyampaikan tuntutan agar kegiatan tambang segera diaktifkan kembali.
Warga yang hadir mewakili berbagai sektor ekonomi lokal menyampaikan bahwa berhentinya operasional perusahaan telah memicu penurunan pendapatan secara drastis.
Selama ini aktivitas tambang menjadi penggerak ekonomi di wilayah tersebut, terutama bagi pemilik kapal kayu yang disewa untuk transportasi karyawan dan kontraktor, serta bagi pelaku usaha kecil seperti katering, laundry, dan warung makan yang melayani kebutuhan pekerja tambang.
Sejak aktivitas perusahaan berhenti, kapal warga tidak lagi beroperasi dan banyak usaha kecil kehilangan pelanggan utama. Perwakilan manajemen PT BPEP menjelaskan kepada warga bahwa perusahaan tidak dapat melanjutkan operasional karena proses persetujuan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) masih tertahan di tingkat pemerintah.
Kondisi ini semakin rumit karena wilayah konsesi perusahaan saat ini masuk dalam peta administrasi IKN, yang membuat proses perizinan harus menyesuaikan dengan kebijakan pembangunan ibu kota baru. Meskipun demikian, berdasarkan rencana pembangunan nasional, kawasan tersebut baru akan menjadi prioritas pembangunan fisik sekitar tahun 2040.
Perusahaan menyebutkan bahwa proses pengajuan perpanjangan izin sebenarnya telah dilakukan sejak tahun 2024 sebagai bagian dari prosedur kepatuhan terhadap regulasi yang berlaku. Namun hingga awal tahun 2026 belum ada keputusan resmi terkait kelanjutan izin operasional.
Tanpa adanya persetujuan RKAB dari Kementerian ESDM, perusahaan tidak memiliki legalitas untuk menjalankan kegiatan penambangan. Manajemen juga mengungkapkan bahwa ketidakpastian yang berkepanjangan dapat menimbulkan risiko serius bagi keberlangsungan perusahaan, termasuk kemungkinan kesulitan finansial apabila operasional tidak segera mendapatkan kepastian hukum.
“Kami berada di posisi sulit. Perusahaan telah menempuh jalur administratif sejak tahun 2024 untuk memperpanjang izin, namun hingga detik ini belum ada kepastian hukum yang jelas. Tanpa izin dan RKAB yang disetujui, kami tidak memiliki legalitas untuk beroperasi,” ujar Gendut.
Dalam pertemuan tersebut, pihak perusahaan berjanji akan menyampaikan aspirasi masyarakat kepada manajemen pusat serta melakukan koordinasi dengan pemerintah dan otoritas terkait guna mencari solusi kebijakan yang dapat memberikan kepastian bagi masyarakat dan perusahaan.
Warga berharap adanya langkah cepat dari pemerintah agar aktivitas ekonomi masyarakat di kawasan sekitar tambang dapat kembali berjalan sambil menunggu kebijakan pembangunan jangka panjang kawasan IKN.


Be First to Comment