Press "Enter" to skip to content

WFH Wajib untuk ASN, Swasta Tidak Dipaksa—Kebijakan Baru Ini Bisa Ubah Pola Kerja

WFH resmi berlaku, ASN wajib tiap Jumat, swasta fleksibel. Kebijakan ini mulai ubah pola kerja.

PROPENAJAM.COM – Pemerintah resmi memberlakukan kebijakan Work From Home (WFH) mulai 1 April 2026, dengan ASN diwajibkan bekerja dari rumah setiap hari Jumat, sementara sektor swasta tidak diwajibkan mengikuti secara penuh.

Kebijakan ini diumumkan oleh Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, sebagai langkah strategis untuk meningkatkan efisiensi nasional.

Dalam penerapannya, ASN pusat dan daerah wajib menjalankan WFH selama satu hari dalam sepekan, dan kebijakan ini akan dievaluasi setelah dua bulan.

Selain itu, pemerintah juga membatasi penggunaan kendaraan dinas hingga 50 persen dan memangkas anggaran perjalanan dinas secara signifikan.

Pemerintah daerah dihimbau untuk memperluas pelaksanaan Car Free Day, guna mengurangi mobilitas dan konsumsi energi.

Untuk sektor swasta, kebijakan ini bersifat fleksibel dan disesuaikan dengan kebutuhan operasional masing-masing perusahaan, dengan pengecualian pada sektor strategis.

Kebijakan ini diperkirakan akan berdampak pada pola mobilitas pekerja serta efisiensi penggunaan energi di berbagai wilayah.

Dengan demikian, penerapan WFH ini menjadi bagian dari langkah awal menuju sistem kerja yang lebih efisien dan adaptif di Indonesia. (chow)

Be First to Comment

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *