1. Ruang Lingkup
Pedoman ini berlaku untuk media siber yang melakukan kegiatan jurnalistik di internet dan wajib mematuhi Undang-Undang Pers serta standar perusahaan pers.
2. Verifikasi & Keberimbangan Berita
• Semua berita harus melalui proses verifikasi fakta.
• Berita yang berpotensi merugikan pihak lain perlu diverifikasi lebih lanjut.
• Jika diterbitkan sebelum verifikasi lengkap (untuk kepentingan publik yang mendesak), media wajib menjelaskan statusnya di akhir berita dan memperbaruinya dengan hasil verifikasi saat tersedia.
3. Konten Buatan Pengguna (User Generated Content)
• Syarat dan ketentuan untuk isi buatan pengguna harus jelas ditetapkan.
• Pengguna harus log-in dan menyetujui aturan sebelum mempublikasikan konten.
• Konten yang bersifat bohong, fitnah, diskriminatif (SARA), sadis, atau cabul tidak diizinkan.
• Media punya hak mutlak untuk mengedit atau menghapus konten pelanggaran dan wajib menyediakan mekanisme pengaduan.
4. Ralat, Koreksi, Hak Jawab
• Kesalahan fakta harus segera dikoreksi sesuai Undang-Undang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.
• Ralat, koreksi, atau hak jawab harus ditautkan ke berita aslinya dengan jelas, termasuk waktu publikasinya.
• Jika berita disebarluaskan oleh media lain, media lain juga wajib mencantumkan koreksi jika berita aslinya diperbaiki.
5. Pencabutan Berita
• Berita yang sudah dipublikasikan tidak dapat dicabut karena alasan sensor eksternal—kecuali ada pertimbangan khusus yang diatur oleh Dewan Pers.
• Pencabutan wajib diumumkan beserta alasan kepada publik.
6. Iklan
• Media siber wajib membedakan antara berita dan iklan.
• Konten yang bersifat iklan/promo berbayar harus diberi label jelas seperti “advertorial”, “iklan”, “sponsored”, atau istilah lain yang menjelaskan statusnya.
7. Hak Cipta
• Media wajib menghormati hak cipta sesuai peraturan yang berlaku.
8. Pencantuman Pedoman
• Pedoman ini harus dicantumkan secara jelas dan dapat diakses publik di media siber yang bersangkutan.
9. Sengketa
• Sengketa pelaksanaan pedoman diselesaikan menurut mekanisme yang ditetapkan oleh Dewan Pers.
