PROPENAJAM.COM – PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk atau BNI menegaskan bahwa seluruh dana nasabah pada produk resmi tetap aman meski muncul kasus dugaan penggelapan dana Rp28 miliar di Kantor Cabang Pembantu Aek Nabara, Sumatera Utara. Kasus ini mencuat pada awal 2026 setelah ditemukan adanya transaksi yang tidak tercatat dalam sistem operasional bank, sehingga memicu perhatian publik terhadap keamanan dana nasabah dan sistem perbankan.
Manajemen BNI memastikan bahwa peristiwa tersebut bukan berasal dari produk resmi perbankan, melainkan tindakan individu oknum yang melakukan transaksi di luar mekanisme dan kewenangan yang berlaku. Dana yang dihimpun dalam skema tersebut tidak pernah masuk ke dalam sistem resmi bank, sehingga tidak terdeteksi sejak awal dalam pengawasan internal.
Direktur Network and Retail Funding BNI Rian Eriana Kaslan menyatakan, “Kami ingin memastikan kembali bahwa seluruh dana nasabah pada produk resmi tetap aman dan tidak terdampak sama sekali oleh peristiwa ini.” Pernyataan ini menegaskan komitmen bank dalam menjaga kepercayaan nasabah di tengah kasus yang sedang berjalan.
Produk Ilegal di Luar Sistem
Dalam penjelasan lebih lanjut, pihak BNI menegaskan bahwa produk yang digunakan dalam kasus tersebut bukan bagian dari layanan resmi bank. Seluruh transaksi resmi BNI, menurut manajemen, dilakukan melalui sistem yang terdokumentasi dan termonitor sesuai ketentuan perbankan.
Direktur Human Capital and Compliance BNI Munadi Herlambang juga menegaskan bahwa transaksi yang terjadi tidak tercatat dalam sistem operasional bank. “Transaksi ini tidak masuk sistem sehingga BNI secara korporasi tidak mengetahui ada transaksi ini dari nasabah,” ujarnya dalam konferensi pers.
Kasus ini diketahui mulai terungkap pada Februari 2026 setelah adanya pengawasan internal yang menemukan kejanggalan dalam aliran dana nasabah. Dugaan penggelapan dilakukan oleh oknum individu yang memanfaatkan kepercayaan nasabah dengan menawarkan produk investasi yang tidak resmi.
Imbauan dan Penguatan Sistem
BNI mengimbau masyarakat untuk lebih waspada terhadap penawaran investasi yang menjanjikan keuntungan tinggi di luar kanal resmi perbankan. Nasabah diminta memastikan bahwa setiap transaksi dilakukan melalui jalur resmi seperti kantor cabang atau aplikasi digital bank yang dapat diverifikasi.
Selain itu, BNI juga menyatakan akan memperkuat sistem pengawasan internal dan meningkatkan literasi keuangan masyarakat sebagai langkah pencegahan agar kasus serupa tidak terulang di masa mendatang. Langkah ini dinilai penting untuk menjaga stabilitas sektor keuangan dan melindungi kepentingan nasabah.
Kasus ini masih dalam proses penyelesaian dengan melibatkan aparat penegak hukum, sementara pihak bank berkomitmen menyelesaikan pengembalian dana nasabah serta menjaga transparansi dalam setiap tahap penanganan. (AKPN)









Be First to Comment