Press "Enter" to skip to content

PMI Strategis, Perlindungan BPJS Ketenagakerjaan Diperkuat di Jepang

PROPENAJAM.COM – Perlindungan PMI di Jepang terus diperkuat melalui sosialisasi program BPJS Ketenagakerjaan yang digelar Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) Tokyo pada Minggu 25 Januari 2026. Dialog ini menjadi bagian dari upaya meningkatkan pemahaman jaminan sosial bagi Warga Negara Indonesia yang bekerja di Jepang, terutama kelompok pemagang yang dinilai memiliki risiko kerja lebih tinggi.

Kegiatan yang berlangsung di KBRI Tokyo tersebut menghadirkan Direktur Pelayanan BPJS Ketenagakerjaan Roswita Nilakurnia, Deputi Operasional dan Kanal Layanan BPJS Ketenagakerjaan Isnavodiar Jatmiko, serta Asisten Deputi Operasional Layanan Khusus BPJS Ketenagakerjaan Shinta Lystyowati. Program perlindungan ini diharapkan menjadi pelengkap sistem jaminan sosial setempat sekaligus memberikan perlindungan menyeluruh bagi pekerja migran Indonesia selama bekerja di luar negeri.

Dalam dialog tersebut disampaikan bahwa jumlah PMI Jepang saat ini mencapai lebih dari 180 ribu orang. Sekitar 110 ribu di antaranya merupakan pemagang, sementara sekitar 69 ribu lainnya bekerja melalui skema Specified Skilled Worker (SSW). Kelompok pemagang dinilai lebih rentan mengalami kecelakaan kerja sehingga membutuhkan perlindungan tambahan melalui program jaminan sosial dari Indonesia.

KBRI Tokyo mendorong para pemagang untuk memanfaatkan program BPJS Ketenagakerjaan sebagai perlindungan tambahan selama bekerja di Jepang. Program ini dirancang untuk memberikan jaminan perlindungan sejak sebelum keberangkatan hingga pekerja kembali ke Indonesia.

BPJS Ketenagakerjaan menjelaskan bahwa perlindungan bagi PMI mencakup jaminan kecelakaan kerja dan jaminan kematian yang berlaku sebelum keberangkatan, selama bekerja, hingga setelah kembali ke tanah air. “Perlindungan bagi PMI mencakup jaminan kecelakaan kerja dan jaminan kematian, yang berlaku sebelum keberangkatan, selama bekerja, hingga setelah kembali ke tanah air,” disampaikan dalam kegiatan dialog tersebut.

Selain itu, tersedia pula program Jaminan Hari Tua yang dapat membantu pekerja migran mempersiapkan kondisi ekonomi setelah tidak lagi bekerja. Iuran program tersebut dinilai relatif terjangkau untuk masa kerja dua tahun sehingga diharapkan dapat menjangkau lebih banyak peserta.

Dialog juga membahas mekanisme teknis pendaftaran dan proses klaim agar PMI dapat memanfaatkan program secara optimal. Komunitas pemagang dan pekerja Indonesia di Jepang memberikan respons positif terhadap kegiatan tersebut karena perlindungan menyeluruh dari Indonesia dan Jepang dianggap penting, terutama bagi pekerja yang baru datang maupun yang bekerja di sektor berisiko tinggi. (akpn)

Be First to Comment

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *