PROPENAJAM.COM – Transparansi layanan bagi pekerja migran Indonesia kembali ditegaskan pemerintah. Menteri Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (P2MI) Mukhtarudin menyatakan komitmen Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (KemenP2MI) untuk terus memperkuat keterbukaan informasi publik, khususnya bagi pekerja migran Indonesia (PMI) dan calon pekerja migran Indonesia (CPMI).
Pernyataan tersebut disampaikan Mukhtarudin saat menerima kunjungan Ketua Komisi Informasi Pusat Donny Yoesgiantoro di kantor KemenP2MI di Jakarta, Senin (13/10/2025). Pertemuan ini membahas penguatan transparansi informasi terkait layanan penempatan dan pelindungan pekerja migran yang dinilai penting bagi masyarakat.
Mukhtarudin menjelaskan bahwa pemerintah, termasuk kementerian dan lembaga, mendapat penekanan langsung dari Presiden Prabowo Subianto untuk membuka akses informasi publik seluas-luasnya. Hal itu dilakukan agar masyarakat dapat memperoleh informasi resmi dengan mudah, terutama terkait regulasi dan layanan pemerintah.
“Kami ini lembaga pelayanan publik. Penting sekali agar masyarakat tidak kesulitan mengakses peraturan atau informasi terkait pekerja migran. Karena itu, saya dorong agar seluruh layanan informasi di KemenP2MI terbuka dan mudah diakses. Presiden juga menekankan hal yang sama,” ujar Mukhtarudin.
Menurut dia, keterbukaan informasi yang diterapkan kementeriannya mencakup berbagai aspek penting, mulai dari data penempatan pekerja migran, kebijakan pelindungan, hingga regulasi yang mengatur proses penempatan tenaga kerja Indonesia ke luar negeri. Informasi tersebut diharapkan dapat membantu masyarakat memahami prosedur resmi dan menghindari praktik penempatan ilegal.
“Masyarakat harus mudah mengakses layanan KemenP2MI — mulai dari informasi penempatan, pelindungan, hingga regulasi yang berlaku. Semua harus transparan,” tegasnya.
Sebagai bagian dari upaya memperkuat akses informasi, KemenP2MI juga menyediakan platform digital yang dapat dimanfaatkan masyarakat untuk memperoleh informasi resmi terkait peluang kerja di luar negeri. Salah satunya melalui sistem SISKOP2MI yang dapat diakses oleh calon pekerja migran.
Melalui laman Sistem Komputerisasi Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (SISKOP2MI), CPMI dapat memperoleh informasi terkait lowongan kerja di luar negeri, proses penempatan resmi, serta berbagai panduan teknis yang berkaitan dengan migrasi tenaga kerja secara legal dan aman.
“Dengan adanya panduan dan petunjuk teknis yang jelas, kami ingin memastikan seluruh informasi kelembagaan semakin transparan dan mudah dijangkau oleh publik,” tuturnya.
Mukhtarudin menegaskan bahwa keterbukaan informasi bukan hanya bagian dari kewajiban pemerintah, tetapi juga merupakan langkah penting dalam memperkuat reformasi birokrasi di sektor pelayanan publik. Menurutnya, transparansi menjadi faktor utama dalam meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap tata kelola penempatan dan pelindungan pekerja migran Indonesia.
Ia berharap dengan akses informasi yang semakin luas, masyarakat dapat memperoleh pemahaman yang lebih baik mengenai prosedur resmi penempatan pekerja migran, sekaligus memperkuat sistem pelindungan bagi tenaga kerja Indonesia di luar negeri.
“Melalui transparansi data dan akses informasi yang luas, diharapkan kepercayaan masyarakat terhadap tata kelola penempatan dan pelindungan pekerja migran Indonesia dapat terus meningkat,” pungkasnya. (akpn)







Be First to Comment