PROPENAJAM.COM – Sidang perkara korupsi proyek fiktif Telkom senilai Rp 464 miliar memasuki babak putusan. Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta menjatuhkan vonis terhadap para terdakwa pada Senin, 5 April 2026.
Dalam amar putusannya, hakim menyatakan para terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sesuai dengan dakwaan jaksa penuntut umum.
Salah satu terdakwa, Kamaruddin Ibrahim, dijatuhi hukuman penjara selama 6 tahun. Ia juga diwajibkan membayar denda sebesar Rp 750 juta dengan subsider 165 hari kurungan.
Selain itu, majelis hakim menetapkan kewajiban pembayaran uang pengganti sebesar Rp 7,95 miliar. Apabila tidak dipenuhi, maka akan diganti dengan pidana tambahan sesuai ketentuan hukum.
Kasus ini bermula dari pengungkapan oleh Kejaksaan Agung RI terkait dugaan penyimpangan dalam proyek kerja sama bisnis di lingkungan PT Telkom Indonesia (Persero) Tbk.
Dalam proses persidangan terungkap bahwa proyek yang dijalankan tidak memiliki realisasi di lapangan atau bersifat fiktif, namun tetap dilakukan pencairan anggaran melalui mekanisme administrasi yang disusun sedemikian rupa.
Jaksa penuntut umum sebelumnya menyebut praktik ini dilakukan secara sistematis dan melibatkan sejumlah pihak yang diduga memperoleh keuntungan dari pencairan dana tersebut.
Aliran dana dari proyek tersebut juga disebut mengalir ke berbagai pihak dalam bentuk fee maupun keuntungan pribadi yang tidak sah, sebagaimana diungkap dalam persidangan.
Majelis hakim menilai tindakan para terdakwa telah menimbulkan kerugian negara yang signifikan serta berdampak pada kepercayaan publik terhadap pengelolaan BUMN.
Putusan ini menjadi bagian dari upaya penegakan hukum terhadap kasus korupsi di sektor BUMN yang tengah menjadi perhatian publik.
Sampai dengan putusan dibacakan, belum ada informasi terkait langkah hukum lanjutan dari pihak terdakwa, termasuk kemungkinan pengajuan banding. (chow)





Be First to Comment