Press "Enter" to skip to content

Redistribusi Tanah 2026 Dimulai, Kantah PPU Perkuat Legalitas dan Ekonomi Warga

PROPENAJAM.COM – Kantor Pertanahan Kabupaten Penajam Paser Utara melaksanakan sosialisasi dan penyuluhan program Redistribusi Tanah Tahun Anggaran 2026 (23/04/2026). Kegiatan diawali dengan penyuluhan kepada masyarakat sebagai tahap awal pelaksanaan program redistribusi tanah. Penyuluhan yang dilaksanakan oleh Kantah Kab. PPU digelar di Ruang Rapat Direksi Keet KSO PP Bandara VVIP.

Hadir dalam kegiatan ini, Kasubdit Landreform Direktorat jenderal penataan agraria, Kepala Bidang Penataan dan Pemberdayaan Kanwil BPN Kalimantan Timur, Kepala Kantor Pertanahan Kab. Penajam Paser Utara dan Kepala Seksi Penataan dan Pemberdayaan Kantor Pertanahan Kab. PPU, turut hadir Pimpinan dan jajaran Badan Bank Tanah, Lurah Maridan, Lurah Riko, Lurah Jenebora, Lurah Gersik, Lurah Pantai Lango, Babinsa serta masyarakat calon subjek Redistribusi Tanah.

Program ini bertujuan menekan kesenjangan kepemilikan lahan sekaligus menstimulasi ekonomi warga melalui legalitas status tanah. Kepastian hukum tersebut diproyeksikan mampu mempermudah masyarakat dalam memperoleh pembiayaan perbankan guna mendukung usaha produktif, sekaligus mencegah terjadinya konflik pertanahan di masa depan.

Melalui kolaborasi pemerintah daerah dan masyarakat, Kantor Pertanahan Kabupaten PPU menargetkan pelaksanaan Redistribusi Tanah tahun 2026 dapat berjalan lancar dan selesai sesuai jadwal.

Be First to Comment

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *