PROPENAJAM.COM – Kantor Pertanahan Kabupaten Penajam Paser Utara melaksanakan kegiatan penandatanganan pelepasan hak serta pembayaran ganti kerugian Pengadaan Tanah Pengendalian Banjir Sungai Seluang dan Sungai Tengin (13/05/26). Kegiatan ini didasarkan pada surat dari Direktur Utama Lembaga Manajemen Aset Negara (LMAN) Nomor : S-203/LMAN/2026. Pembayaran ganti kerugian ini dilaksanakan bertemapt di Bank BNI KCP Sepaku, Jl. Negara RT 01 Desa Sukaraja, Kecamatan Sepaku.
Pembayaran ganti kerugian ini mencakup pengadaan tanah proyek strategis nasional berupa Pembangunan Pengendalian Banjir Sungai Seluang dan Sungai Tengin Tahap 1 Tahun 2026 yang berlokasi di Desa Sukaraja dan Desa Tengin Baru, Kecamatan Sepaku, Kabupaten Penajam Paser Utara, Provinsi Kalimantan Timur.
Kegiatan ini dipimpin oleh kepala seksi pengadaan tanah dan Pengembangan Kantor Pertanahan Kabupaten Penajam Paser Utara, Febryanto Perdana Hidayatulloh, S.Si., serta turut hadir Direktur Lembaga Manajemen Aset Negara, Pimpinan Bank BNI Kantor Cabang Sepaku, Kepala Bagian Hukum Sekretariat Daerah Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara, Camat Sepaku, Kepala Kepolisian Sektor Kecamatan Sepaku, Komandan Rayon Militer Kecamatan Sepaku, Kepala Desa Sukaraja, Kepala Desa Tengin Baru, PPK Pengadaan Tanah I Balai Wilayah Sungai Kalimantan IV, Tim Pelaksana Pengadaan Tanah Pembangunan Pengendalian Banjir Sungai Seluang dan Sungai Tengin, dan pihak yang berhak. Langkah ini menjadi bukti komitmen pemerintah dalam percepatan pembangunan infrastruktur di kawasan IKN dengan tetap mengedepankan prinsip keadilan bagi masyarakat terdampak pembangunan.







Be First to Comment