PROPENAJAM.COM – Kantor Pertanahan Kabupaten Penajam Paser Utara melaksanakan kegiatan penandatanganan pelepasan hak serta pembayaran ganti kerugian Pengadaan Tanah Infrastruktur Ibu Kota Nusantara Sub Wilayah Pengembangan 1C (20/05/26). Kegiatan ini didasarkan pada surat dari Surat Direktur Utama Lembaga Manajemen Aset Negara (LMAN) Nomor S-346/LMAN/2026. Pembayaran ganti kerugian ini dilaksanakan bertempat di Multifunction Hall Tower 3 Kemenko 4, Ibu Kota Nusantara.
Pembayaran ganti kerugian ini mencakup pengadaan tanah proyek strategis nasional berupa Pembangunan Infrastruktur IKN di Sub-WP 1C Tahap 4 Tahun 2026 yang berlokasi di Kecamatan Sepaku, Kabupaten Penajam Paser Utara, Provinsi Kalimantan Timur.
Kegiatan ini dipimpin oleh kepala seksi pengadaan tanah dan Pengembangan Kantor Pertanahan Kabupaten Penajam Paser Utara, Febryanto Perdana Hidayatulloh, S.Si., serta turut hadir Direktur Lembaga Manajemen Aset Negara, Pimpinan Bank Rakyat Indonesia Balikpapan, Direktur Pertanahan Otorita Ibu Kota Nusantara, Analis Kebijakan Ahli Muda Bagian Pemerintahan Sekretariat Daerah Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara, Camat Sepaku, Kepala Kepolisian Sektor Kecamatan Sepaku, Komandan Rayon Militer Kecamatan Sepaku, Lurah Pemaluan, PPK B.1 Pengadaan Tanah Otorita Ibu Kota Nusantara, Tim Pelaksana Pengadaan Tanah Infrastruktur Ibu Kota Nusantara Sub Wilayah Pengembangan 1C, dan Pihak yang Berhak:
Langkah ini menjadi bukti komitmen pemerintah dalam percepatan pembangunan infrastruktur di kawasan IKN dengan tetap mengedepankan prinsip keadilan bagi masyarakat terdampak pembangunan.







Be First to Comment