Press "Enter" to skip to content

Kantor Pertanahan PPU Ikuti Sosialisasi Permen ATR/BPN Nomor 3 Tahun 2026 tentang Penilaian Tanah

PROPENAJAM.COM – Dalam upaya memperkuat kepastian hukum dan keterbukaan informasi nilai tanah, Kantor Pertanahan Kabupaten Penajam Paser Utara mengikuti kegiatan Sosialisasi Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (Permen ATR/BPN) Nomor 3 Tahun 2026 tentang Penilaian Tanah pada Kamis, 04 Juni 2026 . Regulasi terbaru ini menjadi fondasi penting dalam standardisasi baku serta transparansi nilai ekonomi tanah di Indonesia.

Kegiatan sosialisasi ini dibuka langsung oleh Kepla Pusat Pembinaan Jabatan Fungsional, Indira P. Warpani, S.T., M.T., M.Sc. dengan narasumber Prof. Dr. Ir. Noer Azam Achsani, MS. selaku Dosen Sekolah Bisnis Institut Pertanian Bogor dan Yuliana, S.H., M.Eng. selaku Direktur Penilaian Tanah dan Ekonomi Peratanahan. Permen ATR/BPN Nomor 3 Tahun 2026 yang ditetapkan pada 19 Februari 2026 dan mulai berlaku efektif ini, membawa transformasi besar dalam penyelenggaraan penilaian tanah nasional. Fokus utama dari regulasi ini adalah modernisasi tata kelola melalui pemanfaatan sistem informasi elektronik guna menghasilkan basis data pertanahan yang lebih akurat dan terintegrasi.

Kegiatan ini diikuti oleh Rahmi Rosgiyana Syahgi, selaku Operator Layanan Operasional, dan Agestianti Virgian, S.P., selaku Penata Pertanahan Ahli Pertama, sebagai perwakilan dari Kantor Pertanahan Kabupaten Penajam Paser.

Dengan keikutsertaan dalam sosialisasi ini, Kantor Pertanahan Kabupaten Penajam Paser Utara siap menyelaraskan langkah, memperkuat kompetensi internal, dan mengimplementasikan aturan baru ini secara optimal. Langkah ini diharapkan mampu mendukung program-program strategis pertanahan di wilayah Penajam Paser Utara yang akuntabel dan transparan demi kemakmuran masyarakat.

Be First to Comment

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *