Press "Enter" to skip to content

Kantor Pertanahan PPU Laksanakan Pembayaran Ganti Kerugian Pengadaan Tanah IKN Sub-WP 1B

PROPENAJAM.COM – Kantor Pertanahan (Kantah) Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) selaku Pelaksana Pengadaan Tanah kembali mengambil langkah nyata dalam mendukung percepatan pembangunan Ibu Kota Nusantara (IKN). Pada Selasa, 30 Juni 2026, Kantah PPU menyelenggarakan kegiatan Penandatanganan Pelepasan Hak dan Pembayaran Ganti Kerugian Pengadaan Tanah Pembangunan Infrastruktur IKN Sub Wilayah Pengembangan 1B sebanyak 4 bidang.

Kegiatan yang berlangsung di Kantor BPBPK Kalimantan Timur, Desa Bukit Raya, Kecamatan Sepaku ini, merupakan bagian dari pembayaran Tahap 4 Tahun 2026 untuk Proyek Strategis Nasional (PSN) di wilayah Kecamatan Sepaku, Kabupaten Penajam Paser Utara.

Pelaksanaan kegiatan ini dipimpin langsung oleh Kepala Seksi Pengadaan Tanah dan Pengembangan, Febryanto Perdana Hidayatulloh, beserta staf teknis terkait.
Dalam kegiatan ini turut hadir pimpinan ataupun yang mewakili dari Lembaga Manajemen Aset Negara, Bank Rakyat Indonesia Cabang Balikpapan, Balai Penataan Bangunan, Prasarana, dan Kawasan Kalimantan Timur, Bagian Hukum Setda Pemkab PPU, Jajaran Forkopimcam Sepaku (Camat, Kapolsek, dan Danramil) Lurah Pemaluan, serta Pihak yang Berhak.

Dengan terlaksananya pelepasan hak dan pembayaran ganti kerugian ini, Kantah PPU berharap proses pembangunan infrastruktur di Sub-WP 1B IKN dapat berjalan lancar sekaligus memberikan kepastian hak serta kemanfaatan bagi masyarakat.

Be First to Comment

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *