PROPENAJAM.COM – Kantor Pertanahan Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) menggelar Musyawarah Penetapan Bentuk Ganti Kerugian dalam rangka Pengadaan Tanah untuk Proyek Pengendalian Banjir Sungai Seluang dan Sungai Tengin, Selasa (07/07/2026). Kegiatan ini berlangsung dengan tertib di Aula Kantor Kecamatan Sepaku.
Musyawarah ini merupakan salah satu tahapan krusial dalam proses pengadaan tanah guna memastikan hak-hak masyarakat terdampak dapat terpenuhi dengan adil dan transparan. Melalui forum ini, pihak panitia pengadaan tanah bersama warga pemilik lahan berdialog secara langsung untuk menyepakati bentuk ganti kerugian yang akan diberikan, sejalan dengan regulasi yang berlaku.
Proyek pengendalian banjir di kawasan Sungai Seluang dan Sungai Tengin ini menjadi salah satu agenda strategis pemerintah. Langkah ini dilakukan sebagai upaya preventif jangka panjang dalam mengatasi permasalahan banjir, sekaligus mendukung pengembangan infrastruktur dan kelayakan lingkungan di wilayah Kecamatan Sepaku.
Dengan terlaksananya musyawarah ini, diharapkan proses ganti kerugian dapat segera terealisasi dengan lancar tanpa hambatan, sehingga pengerjaan fisik proyek pengendalian banjir dapat berjalan tepat waktu demi kemaslahatan masyarakat luas.







Be First to Comment