PROPENAJAM.COM – Upaya percepatan pembangunan dan perlindungan infrastruktur di Kawasan Ibu Kota Nusantara terus dimaksimalkan. Kantor Pertanahan Kabupaten Penajam Paser Utara selaku Tim Pelaksana Pengadaan Tanah menggelar agenda penandatanganan pelepasan hak sekaligus pembayaran ganti kerugian untuk kegiatan Pengadaan Tanah Pengendalian Banjir Sungai Pemaluan, Sungai Sanggai, Sungai Seluang-Tengin, Interkoneksi, dan KIPP 1C. Pelaksanaan agenda dipusatkan di Ruang Serba Guna Kemenko 3 Tower 1, Ibu Kota Nusantara, pada Selasa (11/08/2026) mulai pukul 08.30 WITA.
Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten PPU selaku Ketua Pelaksana Pengadaan Tanah, Lena Purnama Sari, S.H., M.HP., menyampaikan bahwa kegiatan ini menjadi tahapan krusial dalam kepastian hukum pertanahan dan kelancaran pembangunan fisik pengendalian banjir di wilayah Kecamatan Sepaku. “Proses ini dilaksanakan untuk memastikan hak-hak masyarakat terpenuhi secara sah dan transparan sesuai dengan regulasi yang berlaku. Penandatanganan berita acara pelepasan hak dan penerimaan ganti kerugian wajib dilakukan langsung oleh pihak yang berhak tanpa diwakilkan,” tegasnya.
Acara tersebut turut menghadirkan jajaran terkait, di antaranya perwakilan Otorita Ibu Kota Nusantara, Lembaga Manajemen Aset Negara (LMAN), Balai Wilayah Sungai (BWS) Kalimantan IV, Pimpinan Bank Rakyat Indonesia (BRI) Balikpapan, Forkopimcam Sepaku, serta para warga penerima ganti kerugian dari Kelurahan Pemaluan dan Desa Binuang. Dalam prosesi tersebut, para pihak yang berhak melampirkan identitas diri serta dokumen alas hak/surat tanah asli yang telah diverifikasi pada tahap inventarisasi awal.
Dengan selesainya tahap pelepasan hak dan pembayaran ganti kerugian ini, proyek pembangunan fisik pengandalian banjir Sungai Pemaluan diharapkan dapat segera berjalan optimal.







Be First to Comment