BALIKPAPAN – Pemerintah terus mengakselerasi proses pengadaan tanah guna mendukung pembangunan infrastruktur Ibu Kota Nusantara (IKN). Kantor Pertanahan Kabupaten Penajam Paser Utara selaku Pelaksana Pengadaan Tanah menggelar penandatanganan Berita Acara Pelepasan Hak dan Pembayaran Ganti Kerugian bagi warga terdampak pembangunan Infrastruktur IKN Sub Wilayah Pengembangan (Sub-WP) 1B. Kegiatan tersebut dilaksanakan pada Senin, 14 September 2026, berlokasi di Gedung BRI Balikpapan Lantai 1.
Ketua Pelaksana Pengadaan Tanah sekaligus Kepala Kantah PPU, Lena Purnama Sari, S.H., M.HP., menjelaskan bahwa pelaksanaan pembayaran ganti kerugian Tahap 5 Tahun 2026 ini sesuai dengan Surat Direktur Utama Lembaga Manajemen Aset Negara (LMAN) Nomor S-705/LMAN/2026 tanggal 1 September 2026. Prosedur ini menjadi langkah nyata pemerintah dalam menjamin hak-hak masyarakat serta memastikan legatitas pengadaan tanah Proyek Strategis Nasional (PSN) di Kecamatan Sepaku berjalan transparan dan akuntabel.
Pembayaran ganti kerugian kali ini mencakup sejumlah bidang tanah di Kelurahan Pemaluan, Kecamatan Sepaku. Pelaksanaan acara ini turut mengundang unsur Forkopimcam dan aparat setempat, termasuk Camat Sepaku, Kapolsek Sepaku, Danramil Sepaku, serta Lurah Pemaluan guna mengawal kelancaran dan ketertiban proses pembebasan lahan.
Dengan terlaksananya pelepasan hak ini, diharapkan akselerasi pembangunan infrastruktur pendukung IKN di Sub-WP 1B dapat terus berjalan sesuai dengan target yang telah ditetapkan.







Be First to Comment