BALIKPAPAN– Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Penajam Paser Utara menghadiri kegiatan Sosialisasi Layanan Peralihan Hak Terintegrasi (PERINTIS) 10 Hari yang diselenggarakan oleh Kantor Pertanahan Kota Balikpapan bersama Pemerintah Kota Balikpapan di Aula Pemerintah Kota Balikpapan, Jumat (18/09/2026).
Kegiatan dibuka secara resmi melalui sambutan Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi Kalimantan Timur, Shamy Ardian, S.T., M.Eng., QCRO., serta perwakilan Pemerintah Kota Balikpapan, Agus Budi Prasetyo. Kehadiran Kantah PPU bersama jajaran Kepala Kantor Pertanahan se-Kalimantan Timur—baik secara langsung maupun daring—serta para Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) Kota Balikpapan menjadi wujud sinergi dan komitmen bersama dalam menyongsong digitalisasi dan efisiensi layanan pertanahan di Kalimantan Timur.
Rangkaian acara dilanjutkan dengan pemaparan materi komprehensif dari para narasumber, yaitu Plt. Kepala BPPDRD Kota Balikpapan, Irfan Taufik, S.Ag., M.Si., Kepala Kantah Kota Balikpapan, Subur, S.SiT., M.A.P., C.Med., QRMP., serta Analis Sistem Informasi dan Jaringan pada Pusat Data dan Informasi Pertanahan dan Tata Ruang Kementerian ATR/BPN, Angga Putra Perdana, S.Kom., M.Reg.Dev.
Materi yang disampaikan memperdalam pemahaman peserta mengenai pelaksanaan teknis layanan PERINTIS, mencakup alur kerja, kesiapan proses, hingga dukungan integrasi sistem informasi guna memastikan seluruh mekanisme peralihan hak berjalan optimal dan transparan.
Penerapan resmi layanan PERINTIS 10 Hari di Kota Balikpapan dijadwalkan mulai berlangsung pada 24 September 2026. Melalui partisipasi aktif dalam sosialisasi ini, Kantah PPU terus mendukung upaya modernisasi pelayanan pertanahan di wilayah Kaltim demi menghadirkan alur pelayanan yang terintegrasi, jelas, serta memberikan pengalaman layanan yang semakin transparan dan responsif bagi masyarakat.







Be First to Comment