Press "Enter" to skip to content

Makian Krusial Terancam Pidana, Aturan KUHP Baru Picu Perdebatan

PROPENAJAM.COM – Penggunaan kata makian seperti “anjing” menjadi sorotan publik setelah muncul penegasan aturan hukum yang memungkinkan pelakunya dikenakan sanksi pidana. Ketentuan tersebut berkaitan dengan penerapan Pasal 315 KUHP yang mengatur penghinaan ringan dan mulai berlaku efektif sejak 2 Januari 2026 sesuai KUHP baru UU No.1 Tahun 2023.

Aturan mengenai penghinaan verbal ini memicu perhatian masyarakat karena dinilai berpotensi menjerat warga biasa, termasuk dalam percakapan santai atau candaan apabila dianggap menyerang kehormatan seseorang. Penggunaan kata kasar dapat dikenakan sanksi pidana apabila memenuhi unsur penghinaan dan merendahkan martabat orang lain.

Dalam ketentuan tersebut, penghinaan ringan diartikan sebagai tindakan penghinaan yang dilakukan secara lisan, tulisan, atau perbuatan kepada seseorang yang dinilai merendahkan harkat dan martabatnya. Pasal ini berlaku jika penghinaan dilakukan di muka umum atau langsung kepada orang yang bersangkutan.

Sanksi yang diatur dalam ketentuan tersebut berupa pidana penjara paling lama enam bulan atau denda kategori II dengan nilai maksimal sekitar Rp10 juta. Penerapan aturan ini kembali menjadi pembahasan karena dinilai memiliki potensi multitafsir dalam praktiknya di lapangan.

Seorang pengamat hukum mengingatkan bahwa masyarakat perlu memahami konteks penggunaan kata kasar sebelum mengucapkannya agar tidak berujung persoalan hukum.

“Masyarakat harus berhati-hati. Bukan sekadar kata-katanya, tapi konteks, tujuan, dan dampaknya juga akan dinilai,” ujar seorang pengamat hukum.

Di media sosial, tanggapan publik terhadap aturan tersebut beragam. Sebagian pihak mendukung penerapan aturan penghinaan verbal sebagai upaya menjaga etika komunikasi di ruang publik. Namun tidak sedikit yang menilai ketentuan tersebut berpotensi menimbulkan kekhawatiran berlebihan terhadap kebebasan berekspresi.

Sejumlah kalangan juga meminta pemerintah dan aparat penegak hukum memastikan penerapan aturan dilakukan secara proporsional. Penegakan hukum diharapkan tetap mempertimbangkan konteks peristiwa agar tidak menimbulkan kriminalisasi terhadap percakapan sehari-hari yang tidak bermaksud menghina.

Ketentuan penghinaan ringan dalam KUHP baru menegaskan bahwa unsur niat merendahkan atau menyerang pribadi menjadi faktor penting dalam menentukan apakah suatu ucapan dapat diproses secara hukum. Karena itu, masyarakat diimbau memahami batasan hukum agar komunikasi tetap berjalan secara wajar tanpa menimbulkan risiko pidana. (akpn)

Be First to Comment

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *