PROPENAJAM.COM – Langkah nyata dalam percepatan pembangunan infrastruktur di Ibu Kota Nusantara (IKN) kembali dilakukan. Bertempat di Ruang Serba Guna Tower 1 Kemenko 3, seksi pengadaan tanah dan Pengembangan Kantor Pertanahan Kabupaten Penajam Paser Utara menyelenggarakan proses penandatanganan pelepasan hak sekaligus pembayaran ganti kerugian pengadaan tanah untuk Sub Wilayah Pengembangan 1C pada Jumat (20/02).
Kegiatan ini merupakan tindak lanjut dari Surat Direktur Utama Lembaga Manajemen Aset Negara (LMAN) Nomor S-52/LMAN/2026 yang diterbitkan pada 4 Februari lalu. Pembayaran ini difokuskan pada pengadaan tanah Proyek Strategis Nasional (PSN) tahap pertama di tahun 2026, khususnya untuk wilayah yang berlokasi di Kecamatan Sepaku, Kabupaten Penajam Paser Utara dengan keseluruhan jumlah bidang yaki 28 bidang bidang yang berlokasi di Kelurahan Pemaluan. Kegiatan ini dipimpin oleh kepala seksi pengadaan tanah dan Pengembangan Kantor Pertanahan Kabupaten Penajam Paser Utara, Febryanto Perdana Hidayatulloh, S.Si., serta turut hadir Deputi Bidang Perencanaan dan Pertanahan OIKN, Analis Kebijakan Ahli Muda Bagian Pemerintahan SEkretariat Derah PemerintahKabupaten Penajam Paser Utara, Pimpinan Bank Mandiri Cabang Sepaku, Danramil Sepaku, Kapolsek Sepaku, PPK B.1 Otorita Ibu Kota Nusantara, Tim Pelaksana Pengadaan Tanah Infrastruktur Ibu Kota Nusantara Sub Wilayah Pengembangan 1C dan beberapa pihak terkait lainnya serta pihak yang berhak.
Proses penandatanganan tersebut menjadi momentum penting bagi kepastian hukum dan hak masyarakat terdampak pembangunan. Dengan tuntasnya pelepasan hak ini, pemerintah dapat segera memulai konstruksi fisik infrastruktur pendukung di Sub-WP 1C, yang diproyeksikan menjadi salah satu area vital dalam pengembangan kawasan inti IKN.
Penandatanganan Pelepasan Hak dan Pembayaran Ganti Kerugian Pengadaan Tanah menjadi upaya dalam mendukung percepatan pembangunan infrastruktur, dalam hal ini pemerintah berkomitmen menjalankan pengadaan tanah secara akuntabel. Fokus utamanya adalah memastikan hak-hak masyarakat terdampak diberikan secara adil dan transparan. (ATR)







Be First to Comment