Press "Enter" to skip to content

Percepatan IKN 2026, Ganti Rugi Lahan Proyek IPA Sepaku Dibayarkan di Sepaku

PROPENAJAM.COM – Upaya percepatan pembangunan infrastruktur Kawasan Ibu Kota Nusantara (IKN) terus menunjukkan progres signifikan. Pada Jumat (20/02), Kantor Pertanahan Kabupaten Penajam Paser Utara melaksanakan proses penandatanganan pelepasan hak serta pembayaran ganti kerugian untuk pengadaan tanah proyek Jaringan Interkoneksi Instalasi Pengolahan Air (IPA) Sepaku Semoi ke IPA Sepaku.Kegiatan yang berlangsung di Ruang Serba Guna Tower 1 Kemenko 3 IKN ini merupakan tindak lanjut dari surat Direktur Utama Lembaga Manajemen Aset Negara (LMAN) tertanggal 6 Februari 2026. Proyek ini merupakan bagian dari Proyek Strategis Nasional (PSN) di kawasan Ibu Kota Nusantara.

Pembayaran ganti kerugian ini mencakup pengadaan tanah untuk Proyek Strategis Nasional (PSN) Jaringan Interkoneksi IPA Sepaku Semoi ke IPA Sepaku Tahap 1 Tahun 2026 yang berlokasi di wilayah Kecamatan Sepaku, Kabupaten Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur yang terdiri dari 5 bidang dengan lokasi di Desa Tengin Baru dan Desa Sukaraja.

Kegiatan ini dipimpin oleh kepala seksi pengadaan tanah dan Pengembangan Kantor Pertanahan Kabupaten Penajam Paser Utara, Febryanto Perdana Hidayatulloh, S.Si., serta turut hadir Deputi Bidang Perencanaan dan Pertanahan OIKN, Analis Kebijakan Ahli Muda Bagian Pemerintahan Sekretariat Derah PemerintahKabupaten Penajam Paser Utara, Pimpinan Bank Mandiri Cabang Sepaku, Danramil Sepaku, Kapolsek Sepaku, PPK B.1 Otorita Ibu ota Nusantara dan beberapa pihak terkait lainnya serta pihak yang berhak. Langkah ini menjadi bukti komitmen pemerintah dalam percepatan pembangunan infrastruktur di kawasan IKN dengan tetap mengedepankan prinsip keadilan bagi masyarakat terdampak pembangunan. (ATR)

Be First to Comment

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *