Press "Enter" to skip to content

Perkuat Kualitas Layanan Pertanahan, Kanwil BPN Kaltim Bersama Ditjen PHPT Gelar Evaluasi Bidang Penetapan Hak dan Pendaftaran

PROPENAJAM.COM – Tim monitoring dari Direktorat Jenderal Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah (PHPT) Kementerian ATR/BPN mengadakan kunjungan ke Kantor Wilayah BPN Provinsi Kalimantan Timur. Kunjungan ini bertujuan untuk melakukan Pemantauan dan Evaluasi Bidang Penetapan Hak dan Pendaftaran Tahun Anggaran 2026. Acara resmi tersebut dibuka oleh Plt. Kepala Kanwil BPN Kaltim, Budi Harsoyo Cahyonowinahyu, yang kemudian dilanjutkan dengan pengarahan dari Kepala Subdirektorat Pengembangan Layanan Pertanahan, Mohamad Gugus Perdana. Selain itu, Kepala Subbagian Hukum Sekretariat Ditjen PHPT, Rizka Dita Samsudin Al Chodiq, turut menyampaikan paparan terkait kegiatan tersebut. Agenda ini juga dihadiri secara virtual via Zoom Meeting oleh seluruh jajaran Kantor Pertanahan di bawah naungan Kanwil BPN Kaltim.

Evaluasi ini menitikberatkan pada penyelesaian tunggakan berkas tanah periode 2015–2024 dan cleansing data KW 4, 5, dan 6. Sejumlah Kantah di lingkungan Kanwil BPN Kaltim turut memaparkan progres serta kendala lapangan yang dihadapi seperti kasus lahan tumpang tindih. Demi menjaga kepastian hukum, Tim Ditjen PHPT menegaskan agar setiap Kantah segera menetapkan kejelasan status (disclaimer) untuk berkas yang tertahan, khususnya yang sedang dalam atensi Aparat Penegak Hukum (APH).

Plt. Kepala Kanwil BPN Provinsi Kalimantan Timur, Budi Harsoyo Cahyonowinahyu, menyatakan bahwa agenda pemantauan dan evaluasi ini merupakan momen krusial untuk memperkuat keakuratan data pertanahan sekaligus mendongkrak mutu pelayanan publik. Beliau menilai langkah pembersihan data KW 4, 5, dan 6 sangat ampuh dalam memangkas penumpukan berkas serta menaikkan kualitas data menuju sistem siap elektronik. Nantinya, seluruh hasil evaluasi dari kegiatan ini akan dijadikan dasar dalam merumuskan kebijakan demi terciptanya tata kelola pertanahan yang akuntabel, modern, dan menjamin kepastian hukum.

Be First to Comment

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *