PROPENAJAM.COM – Penandatanganan perjanjian pemanfaatan antara Subjek reforma agrarian dengan Badan Bank Tanah dilaksanakan di di Kab. Penajam Paser Utara (07/-5/2026). Program Reforma Agraria di atas Hak Pengelolaan Lahan (HPL) Badan Bank Tanah di Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) mulai memasuki tahap penerbitan legalisasi aset melalui program Redistribusi Tanah bagi masyarakat penerima manfaat. Langkah ini dinilai penting untuk menjaga akses masyarakat lokal terhadap lahan di tengah meningkatnya nilai tanah akibat pembangunan Ibu Kota Nusantara (IKN).
Direktur Jenderal Penataan Agraria Kementerian ATR/BPN sekaligus Ketua Dewan Pengawas Badan Bank Tanah, Embun Sari, mengatakan reforma agraria di atas HPL Badan Bank Tanah merupakan amanat Undang-undang Nomor 6 Tahun 2023 dan Peraturan Pemerintah Nomor 64 Tahun 2021.
Aturan tersebut mengamanatkan minimal 30% lahan Bank Tanah dialokasikan untuk Reforma Agraria. Menurutnya, masyarakat penerima manfaat yang masuk dalam subjek Tanah Objek Reforma Agraria (TORA) mulai memperoleh kepastian hukum atas lahan yang selama ini mereka kelola.







Be First to Comment