PROPENAJAM.COM – Majelis hakim memutuskan mengalihkan status penahanan Nadiem Makarim dari tahanan negara menjadi tahanan rumah. Keputusan tersebut dibacakan dalam persidangan oleh Hakim Ketua Purwanto S. Abdullah.
Sebelum pengalihan status dilakukan, terdakwa menjalani penahanan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan. Kini, lokasi penahanan dipindahkan ke kediaman pribadi di kawasan Dharmawangsa, Jakarta Selatan.
Majelis hakim menegaskan bahwa perubahan status tersebut tidak menghapus kewajiban hukum terdakwa. Seluruh aturan dan pembatasan tetap berlaku selama proses persidangan berjalan.
Hanya Boleh Keluar untuk Medis dan Sidang
Dalam ketetapannya, hakim mewajibkan Nadiem berada di dalam rumah selama 24 jam setiap hari. Terdakwa juga tidak diperbolehkan meninggalkan rumah tanpa izin resmi.
Pengecualian hanya diberikan apabila ada kebutuhan operasi atau kontrol medis dengan izin tertulis dari pihak berwenang serta untuk menghadiri persidangan.
Keputusan pengadilan ini langsung menjadi sorotan publik dan memunculkan berbagai tanggapan di media sosial. Sebagian pihak menilai langkah tersebut merupakan bagian dari kewenangan hakim dalam menentukan bentuk penahanan selama perkara berlangsung.
Sampai saat ini, belum ada penjelasan lebih lanjut dari pihak kuasa hukum maupun jaksa penuntut umum mengenai tindak lanjut setelah keputusan tersebut dibacakan.
Publik diperkirakan masih akan terus mengikuti perkembangan kasus ini seiring berjalannya agenda sidang berikutnya. (chow)





Be First to Comment