PROPENAJAM.COM – Dalam rangka memperkuat tata kelola kearsipan yang Andal, perwakilan aparatur sipil Kantor Pertanahan Kab. Penajam Paser Utara menghadiri webinar Mari Belajar Arsip (MaBaR) Episode 71 pada 3 Juni 2026. Kegiatan yang diinisiasi oleh Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM) Kementerian ATR/BPN ini bertujuan untuk meng-upgrade kapasitas dan pemahaman pegawai mengenai pentingnya manajemen kearsipan yang sistematis.
Pada kesempatan tersebut, materi berfokus pada Sosialisasi Peraturan Menteri ATR/Kepala BPN Nomor 2 Tahun 2026 tentang Penyelenggaraan Kearsipan, dengan penekanan pada penyediaan prasarana dan sarana Unit Pengolah.
Peraturan ini menegaskan peran krusial Unit Pengolah dalam mengelola arsip di lingkungan kerja masing-masing. Salah satu poin utamanya adalah urgensi penyediaan ruang sentral arsip aktif yang memenuhi standar keamanan tinggi guna memastikan perlindungan maksimal terhadap dokumen negara.
Selain pemahaman regulasi, para peserta juga dibekali materi teknis mengenai fungsionalitas berbagai sarana kearsipan aktif. Sarana tersebut meliputi folder arsip, guide/sekat, label, map gantung, filing cabinet, boks arsip, hingga instrumen kontrol seperti kartu catatan keluar-masuk arsip.
Melalui penguasaan instrumen ini, diharapkan seluruh jajaran dapat mewujudkan tata kelola kearsipan yang lebih tertib, aman, akuntabel, serta selaras dengan standar nasional yang berlaku.







Be First to Comment