PROPENAJAM.COM – Guna meningkatkan kualitas pelayanan publik dan mengoptimalkan pengelolaan keuangan negara, jajaran petugas pengelola keuangan Kantor Pertanahan Kabupaten Penajam Paser Utara menghadiri agenda penting yang diselenggarakan oleh Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) Tipe A1 Balikpapan pada Senin (22/06/2026).
Kegiatan bertajuk “Focus Group Discussion (FGD) Penyelesaian Retur dan Forum Konsultasi Publik KPPN Balikpapan Tahun 2026” ini dilaksanakan di Aula Gedung Keuangan Negara (GKN) Balikpapan Lantai 3.
Penyelenggaraan forum ini merupakan tindak lanjut dari amanat Peraturan Direktur Jenderal Perbendaharaan Nomor PER-9/PB/2018 tentang Tata Cara Penyelesaian Retur Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D), serta Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik. Melalui kegiatan ini, KPPN Balikpapan berkomitmen untuk terus mengembangkan Standar Pelayanan dengan melibatkan peran aktif seluruh penerima layanan, manfaat, dan para pemangku kepentingan (stakeholders).
Menindaklanjuti undangan dari KPPN Balikpapan, Kantor Pertanahan Kabupaten Penajam Paser Utara menugaskan tim keuangan, yang terdiri dari Bendahara Pengeluaran dan Operator Komitmen, untuk hadir dan berpartisipasi aktif dalam jalannya diskusi.
Selain membahas strategi dan evaluasi teknis percepatan penyelesaian retur SP2D agar penyerapan anggaran berjalan lebih efektif dan minim kendala, agenda ini juga merangkum Forum Konsultasi Publik (FKP). Forum tersebut membuka ruang komunikasi dua arah untuk menjaring masukan, saran, serta menyelaraskan standar pelayanan perbendaharaan yang inklusif dan akuntabel.
Dengan keikutsertaan dalam FGD dan Forum Konsultasi Publik ini, Kantor Pertanahan Kabupaten Penajam Paser Utara berharap dapat terus memperkuat koordinasi dengan KPPN Balikpapan. Langkah sinergis ini diharapkan mampu mendorong peningkatan kualitas pelayanan publik secara berkelanjutan, sekaligus mewujudkan pengelolaan keuangan kantor yang semakin transparan, bersih, dan profesional.







Be First to Comment