Press "Enter" to skip to content

DUKUNG KEPASTIAN HUKUM ASET KEAGAMAAN, KANTAH PPU HAFORO DALAM SOSIALISASI PENSERTIPIKATAN TANAH WAKAF

PENAJAM – Kantor Pertanahan Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) memperkuat sinergi lintas instansi dengan menghadiri kegiatan Sosialisasi Pensertipikatan Tanah Wakaf serta Wakaf Melalui Uang yang diinisiasi oleh Kantor Kementerian Agama Kabupaten Penajam Paser Utara pada Selasa (15/09/2026). Kolaborasi ini digelar sebagai langkah nyata dalam mempercepat legalisasi serta memberikan kepastian hukum atas tanah-tanah wakaf di wilayah PPU.

Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Penajam Paser Utara hadir langsung didampingi oleh Kepala Seksi Penetapan Hak dan Pendaftaran. Kehadiran jajaran pimpinan Kantah PPU ini memenuhi undangan Kemenag PPU sekaligus menjadi salah satu pemateri utama dalam forum strategis tersebut.

Dalam paparannya, Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten PPU menekankan pentingnya integrasi data dan legalitas administrasi tanah wakaf demi melindungi aset-aset keagamaan umat dari potensi sengketa atau klaim di kemudian hari. Penerbitan sertipikat tanah wakaf menjadi benteng hukum yang sangat vital bagi keberlanjutan fungsi wakaf itu sendiri.

Mendampingi sesi pemaparan, Kepala Seksi Penetapan Hak dan Pendaftaran turut memberikan penjelasan teknis mengenai tata cara, mekanisme, hingga persyaratan administratif dalam pendaftaran dan penetapan hak atas tanah wakaf.

Melalui sosialisasi yang diprakarsai oleh Kemenag PPU ini, diharapkan kemitraan antara Kantor Pertanahan PPU, Kementerian Agama, dan para nadhir (pengelola wakaf) semakin solid, sehingga proses sertipikasi tanah wakaf di Kabupaten Penajam Paser Utara dapat berjalan lebih cepat, tepat, dan akuntabel.

Be First to Comment

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *