PENAJAM – Pemerintah terus mempercepat pembebasan lahan untuk mendukung pembangunan infrastruktur Ibu Kota Nusantara (IKN). Melalui Kantor Pertanahan Kabupaten Penajam Paser Utara selaku Pelaksana Pengadaan Tanah, kegiatan penandatanganan Berita Acara Pelepasan Hak dan Pembayaran Ganti Kerugian Pengadaan Tanah Infrastruktur IKN Sub Wilayah Pengembangan 1C, Pengadaan Tanah Sungai Seluang dan Sungai Tengin, dan Pengadaan Tanah Pengendalian Banjir Sungai Sanggai resmi digelar pada Jumat, 11 September 2026.
Kegiatan yang bertempat di BNI KCP Sepaku, Jl. Negara RT 001 Desa Sukaraja, Kecamatan Sepaku ini dipimpin langsung oleh Kepala Kantor Pertanahan Kab. Penajam Paser Utara dan Kepala Seksi Pengadaan Tanah dan Pengembangan serta Tim Pelaksana Pengadaan Tanah.
Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Penajam Paser Utara selaku Ketua Pelaksana Pengadaan Tanah, Lena Purnama Sari, menyampaikan bahwa seluruh tahapan pelepasan hak dan pembayaran ganti kerugian ini dilaksanakan sesuai dengan asas keadilan, transparansi, dan aturan hukum yang berlaku.
Para warga/pihak yang berhak diwajibkan membawa dokumen asli berupa Kartu Tanda Penduduk (KTP) serta dokumen alas hak/surat tanah asli yang sebelumnya digunakan saat tahap inventarisasi.
Kegiatan ini turut dihadiri dan disaksikan oleh berbagai unsur pemangku kepentingan, antara lain perwakilan Lembaga Manajemen Aset Negara (LMAN), Otorita Ibu Kota Nusantara (OIKN), Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara, Camat Sepaku, jajaran Kepolisian Sektor (Polsek) dan Koramil Sepaku, Lurah Pemaluan, serta pihak perbankan.







Be First to Comment