Press "Enter" to skip to content

WUJUDKAN KEPASTIAN HUKUM ASET DAERAH, KANTAH PPU SERAHKAN SERTIPIKAT ASET PEMERINTAH KE BKAD PPU

Penajam – Kantor Pertanahan Kabupaten Penajam Paser Utara menyerahkan secara langsung sertipikat hak atas tanah milik Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara kepada Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Kabupaten Penajam Paser Utara pada Selasa (15/09/2026).

Penyerahan sertipikat tersebut dilakukan secara langsung oleh Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Penajam Paser Utara dan diterima langsung oleh Kepala BKAD Kabupaten Penajam Paser Utara.

Kegiatan ini merupakan langkah konkret serta komitmen bersama dalam mendukung pengamanan aset negara, khususnya penataan dan kepastian hukum atas Barang Milik Daerah (BMD) di wilayah Kabupaten Penajam Paser Utara. Melalui legalisasi aset ini, diharapkan pengelolaan tata kelola pemerintahan dan pengamanan aset Pemkab PPU dapat berjalan lebih optimal, transparan, dan akuntabel.

Kepala Kantor Pertanahan Kab. PPU menyampaikan bahwa sinergi dan kolaborasi antara Kantah PPU dan Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara akan terus diperkuat, khususnya dalam mempercepat percepatan sertipikasi tanah aset daerah guna menunjang pembangunan daerah.

Be First to Comment

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *