PROPENAJAM.COM – Kantor Pertanahan Kabupaten Penajam Paser Utara menggelar kegiatan Rapat Koordinasi dan Klarifikasi terkait Tanah Wakaf Masjid Miftahul Jannah Desa Argomulyo, Jumat (2/10/2026). Pertemuan yang berlangsung di Kantor Pertanahan PPU tersebut merupakan langkah konkret dalam mengakselerasi program percepatan sertipikasi tanah wakaf di wilayah Kabupaten Penajam Paser Utara.
Kegiatan ini dipimpin oleh Kepala Seksi Penetapan Hak dan Pendaftaran, Cahyo Fajrin Yuliansyah dan Kepala Seksi Pengendalian dan Penanganan Sengketa, M. Rizal F serta dihadiri langsung oleh jajaran stakeholder terkait, meliputi perwakilan Kantor Kementerian Agama Kabupaten Penajam Paser Utara, Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Sepaku, Kepala Desa Argomulyo, serta para Nazir Masjid Miftahul Jannah.
Kegiatan ini dilakukan untuk memastikan legalitas dan kepastian hukum atas tanah tempat ibadah, sehingga pengelolaannya oleh para nazir dapat berjalan dengan tenang dan terlindungi secara hukum.







Be First to Comment