Press "Enter" to skip to content

AKSELERASI PENGENDALIAN BANJIR IKN, KANTAH PPU GELAR PELEPASAN HAK DAN PEMBAYARAN GANTI KERUGIAN PENGADAAN TANAH

SEPAKU – Kantor Pertanahan Kabupaten Penajam Paser Utara selaku Tim Pelaksana Pengadaan Tanah menggelar kegiatan Penandatanganan Pelepasan Hak dan Pembayaran Ganti Kerugian Pengadaan Tanah Proyek Pengendalian Banjir Sungai Seluang dan Sungai Tengin Tahap 3 Tahun 2026 pada Jumat (16/10/2026).

Kegiatan yang berlangsung di BNI KCP Sepaku ini dipimpin oleh Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Penajam Paser Utara, Lena Purnama Sari, beserta Kepala Seksi Pengadaan dan Pengembangan dan merupakan wujud nyata komitmen Kantah PPU dalam mendukung percepatan pembangunan infrastruktur penunjang dan penanggulangan banjir di kawasan strategis, khususnya Kecamatan Sepaku.

Pelaksanaan kegiatan ini merujuk pada Surat Direktur Utama Lembaga Manajemen Aset Negara (LMAN) Nomor: S-765/LMAN/2026 tanggal 25 September 2026 terkait Pembayaran Ganti Kerugian Pengadaan Tanah Proyek Strategis Nasional (PSN).

Proses pelepasan hak dan pembayaran ganti kerugian ini wajib dihadiri langsung oleh masyarakat penerima/pihak yang berhak tanpa diwakilkan atau dikuasakan guna menjaga transparansi dan akuntabilitas.

Sejumlah masyarakat penerima ganti kerugian yang terdaftar di Desa Sukaraja hadir membawa kelengkapan berkas untuk menyelesaikan proses penandatanganan Berita Acara Pelepasan Hak sekaligus menerima hak pembayaran ganti kerugian tanah.

Agenda ini turut dihadiri dan disaksikan oleh berbagai unsur pemangku kepentingan, antara lain perwakilan Lembaga Manajemen Aset Negara (LMAN), Balai Wilayah Sungai (BWS) Kalimantan IV, Pimpinan Bank BNI KCP Sepaku, Kapolsek Sepaku, serta Danramil 0913-04/Sepaku.

Dengan terlaksananya tahap pelepasan hak dan pembayaran ganti rugi ini, diharapkan proyek pembangunan Pengendalian Banjir Sungai Seluang dan Sungai Tengin dapat segera berlanjut ke tahap selanjutnya demi memberikan dampak langsung bagi keamanan dan kenyamanan lingkungan pemukiman masyarakat.

Be First to Comment

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *