PROPENAJAM.COM – Pengangkatan anak pejabat sebagai Komisaris Utama PT Pembangunan Aceh (PEMA) menjadi sorotan DPR RI di tengah kondisi jutaan masyarakat Indonesia yang masih kesulitan mendapatkan pekerjaan.
Dalam rapat kerja di Senayan, anggota Komisi II DPR RI Ujang Bey mempertanyakan dasar penunjukan tersebut yang dinilai sarat privilege dan berpotensi menimbulkan ketimpangan akses jabatan publik.
Sorotan ini menguat setelah data BPS menunjukkan jumlah pengangguran mencapai 7,3 juta jiwa. Sementara itu, BRIN mencatat sekitar 22,7 juta warga bahkan telah berhenti mencari pekerjaan, mencerminkan tekanan ekonomi yang masih dirasakan masyarakat luas.

Pengangkatan tersebut juga disebut diduga mendapat restu dari pejabat pusat, termasuk Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dan Direktorat Jenderal Keuangan Daerah. Hal ini memicu pertanyaan terkait transparansi dan mekanisme seleksi jabatan di lingkungan badan usaha milik daerah.
Dalam forum tersebut, aspek etika menjadi sorotan utama. DPR menegaskan bahwa meskipun secara aturan pengangkatan dimungkinkan, namun etika publik seharusnya menjadi pertimbangan utama, terutama di tengah kondisi masyarakat yang masih menghadapi kesulitan ekonomi.
Kondisi ini dinilai berpotensi memperlebar jarak antara masyarakat umum dan kelompok yang memiliki akses kekuasaan. Generasi muda disebut sebagai pihak yang paling merasakan dampaknya, karena harus bersaing dalam pasar kerja yang semakin terbatas.
Hingga saat ini belum ada penjelasan resmi dari pihak terkait mengenai proses pengangkatan tersebut. Namun isu ini terus menjadi perhatian publik karena menyangkut keadilan, transparansi, dan kepercayaan terhadap pemerintah.
Perkembangan ini menunjukkan bahwa kebijakan terkait jabatan publik kini tidak hanya dinilai dari sisi hukum, tetapi juga dari aspek moral dan keadilan sosial yang semakin menjadi perhatian masyarakat.





Be First to Comment