Press "Enter" to skip to content

Hak Angket DPRD Kaltim Dipastikan Digelar 10 Juni, Konsultasi ke Kemendagri Jadi Penentu

DPRD Kaltim memastikan rapat paripurna hak angket digelar 10 Juni 2026 usai konsultasi ke Kemendagri. Jadwal disebut final dan sesuai mekanisme hukum.

PROPENAJAM.COM – DPRD Kalimantan Timur memastikan rapat paripurna terkait hak angket akan digelar pada 10 Juni 2026 setelah Badan Musyawarah (Banmus) melakukan revisi agenda resmi dalam rapat yang berlangsung Senin, 25 Mei 2026. Keputusan tersebut sekaligus menjadi tindak lanjut hasil konsultasi pimpinan DPRD Kaltim ke Kemendagri guna memastikan seluruh tahapan hak angket berjalan sesuai aturan hukum dan tata tertib kelembagaan yang berlaku.

Kepastian jadwal ini langsung menjadi perhatian publik karena hak angket dinilai berkaitan erat dengan fungsi pengawasan legislatif terhadap jalannya pemerintahan daerah di Kalimantan Timur.

Wakil Ketua I DPRD Kaltim, Ekti Imanuel menjelaskan bahwa perubahan agenda dilakukan setelah adanya arahan dari Kemendagri agar seluruh proses disesuaikan dengan mekanisme formal di lingkungan legislatif daerah. Menurutnya, konsultasi tersebut penting agar tidak muncul persoalan administratif maupun polemik mengenai keabsahan tahapan hak angket yang kini menjadi sorotan masyarakat Kaltim.

Ia menegaskan sebelumnya Banmus sebenarnya telah menyusun agenda kerja DPRD untuk dua bulan ke depan. Namun dinamika politik yang berkembang serta meningkatnya perhatian publik membuat DPRD merasa perlu melakukan penyesuaian jadwal demi memperkuat legitimasi kelembagaan dan memastikan seluruh proses berjalan secara konstitusional.

Wakil Ketua I DPRD Kaltim, Ekti Imanuel

“Ini hasil konsultasi pimpinan ke Kemendagri. Kita diarahkan menyesuaikan dengan proses yang ada di DPRD, sehingga hari ini Banmus melakukan perubahan jadwal,” ujar Ekti kepada awak media.

Paripurna 10 Juni Dipastikan Final

Menurut Ekti, penetapan jadwal 10 Juni 2026 juga mempertimbangkan agenda reses anggota DPRD Kaltim yang berlangsung pada 2 hingga 9 Juni 2026. Dengan demikian seluruh anggota dewan diharapkan telah kembali menjalankan tugas kedewanan sehingga dapat mengikuti rapat paripurna secara penuh. Ia menyebut keputusan tersebut telah disepakati seluruh fraksi yang hadir dalam rapat Banmus.

“Kita sepakat bersama seluruh fraksi di Banmus untuk menjadwalkan paripurna hak angket pada 10 Juni. Setelah ini, jadwal tersebut juga akan diparipurnakan,” katanya.

Ekti juga menegaskan keputusan jadwal paripurna hak angket telah bersifat final. DPRD Kaltim ingin memastikan seluruh tahapan memiliki dasar hukum yang kuat agar tidak menimbulkan perdebatan baru di tengah masyarakat. Menurutnya, kepastian prosedur sangat penting untuk menjaga marwah lembaga legislatif sekaligus memberikan kepastian hukum dalam proses politik yang sedang berlangsung.

“Ini sudah final. Kita ingin semua proses berjalan sesuai aturan, sehingga tidak ada lagi perdebatan soal sah atau tidak,” tegasnya.

Sementara itu, Ketua DPRD Kaltim, Hasanuddin Mas’ud menyampaikan bahwa tahapan hak angket selanjutnya akan mengikuti mekanisme yang telah diatur dalam tata tertib DPRD maupun ketentuan peraturan perundang-undangan. Ia menjelaskan Banmus telah menyiapkan tahapan awal dan DPRD tinggal menjalankan proses berikutnya pada tingkat rapat paripurna.

“Banmus sudah menyiapkan. Tinggal nanti mekanismenya dijalankan sesuai aturan,” ujar Hasanuddin Mas’ud usai menghadiri Rapat Paripurna Ke-11 DPRD Kaltim.

Hasanuddin yang akrab disapa Hamas juga mengungkapkan hasil konsultasi dengan Kemendagri pada prinsipnya memberikan ruang bagi DPRD Kaltim untuk melaksanakan hak angket selama seluruh prosedur dijalankan sesuai aturan yang berlaku. Menurutnya, pemerintah pusat tidak mempermasalahkan penggunaan hak angket sepanjang mekanismenya tidak bertentangan dengan ketentuan hukum dan tata tertib lembaga.

“Kemendagri pada dasarnya menyetujui, selama mekanisme yang ada kita ikuti,” jelasnya.

Pelaksanaan hak angket di DPRD Kaltim belakangan menjadi sorotan publik dan memunculkan berbagai dinamika politik di daerah. Sejumlah elemen masyarakat, mahasiswa hingga organisasi sipil turut memberikan perhatian terhadap proses tersebut karena dianggap berkaitan dengan fungsi pengawasan DPRD terhadap jalannya pemerintahan daerah.

Langkah konsultasi ke Kemendagri pun dinilai sebagai upaya menjaga legitimasi politik sekaligus memastikan setiap keputusan memiliki landasan hukum yang jelas. Dengan ditetapkannya jadwal paripurna tersebut, DPRD Kaltim kini bersiap memasuki tahapan lanjutan dalam proses hak angket yang diperkirakan masih akan menjadi perhatian publik dalam beberapa waktu ke depan.

Publik kini menantikan bagaimana proses paripurna tersebut akan berlangsung dan sejauh mana hak angket nantinya mampu menjawab berbagai persoalan yang berkembang di Kalimantan Timur. (chow)

Be First to Comment

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *