PROPENAJAM.COM – Kasus dugaan penggelapan dana jemaat Gereja Katolik Paroki Aek Nabara, Sumatera Utara, kembali menjadi sorotan setelah terungkap bahwa dana deposito senilai Rp28 miliar tidak pernah tercatat dalam sistem resmi Bank Negara Indonesia (BNI). Peristiwa ini mencuat setelah investigasi internal dan penyelidikan aparat menemukan adanya transaksi yang dilakukan di luar prosedur perbankan, sehingga tidak terdeteksi sejak awal.
Dana tersebut diketahui dihimpun sejak 2019 melalui skema investasi bernama deposito investment yang ditawarkan oleh oknum pegawai BNI kepada jemaat. Tawaran tersebut menjanjikan imbal hasil tinggi hingga sekitar 8 persen per tahun, jauh di atas bunga deposito normal, sehingga menarik minat pengurus gereja untuk menempatkan dana dalam jumlah besar.
Dalam keterangannya, Direktur Human Capital & Compliance BNI Munadi Herlambang menegaskan, “produk yang digunakan dalam kasus ini bukan merupakan produk resmi BNI dan tidak tercatat dalam sistem operasional BNI.” Pernyataan tersebut menegaskan bahwa transaksi dilakukan secara pribadi oleh oknum dan berada di luar pengawasan sistem bank.
Modus Deposito Fiktif Terungkap
Kasus ini bermula ketika pelaku yang menjabat sebagai kepala kas menawarkan produk investasi tidak resmi kepada jemaat dengan menggunakan nama deposito untuk meningkatkan kepercayaan. Untuk meyakinkan korban, pelaku diduga menerbitkan bilyet deposito palsu serta memalsukan tanda tangan nasabah sebagai bukti transaksi.
Dana yang dihimpun kemudian diduga dialihkan ke rekening pribadi pelaku serta pihak terkait lainnya. Praktik ini berlangsung selama beberapa tahun hingga akhirnya terungkap pada 2026 ketika pihak jemaat mencoba mencairkan sebagian dana mereka dan menemukan ketidaksesuaian dalam sistem bank.
BNI menyatakan bahwa tindakan tersebut merupakan perbuatan individu dan tidak mewakili institusi. Bank juga mengakui adanya celah pengawasan yang memungkinkan terjadinya transaksi di luar sistem resmi, serta berkomitmen memperkuat kontrol internal untuk mencegah kasus serupa.
Dampak dan Upaya Penyelesaian
Kasus ini menimbulkan dampak besar bagi jemaat yang menjadi korban, baik secara finansial maupun psikologis. Dana yang seharusnya digunakan untuk kegiatan komunitas dan pelayanan gereja justru hilang akibat praktik yang tidak sesuai prosedur.
Pihak gereja melalui kuasa hukum menyatakan apresiasi terhadap komitmen BNI untuk mengembalikan dana tersebut. “Kami mengapresiasi dan menyambut baik BNI… akan mengembalikan semua deposito gereja sebesar Rp 28 miliar,” ujar perwakilan gereja dalam pernyataan yang dikutip dari laporan media.
Sementara itu, aparat penegak hukum terus melakukan penyelidikan terhadap pelaku yang diduga telah melarikan diri ke luar negeri. Upaya pelacakan dilakukan melalui kerja sama internasional untuk memastikan proses hukum berjalan dan dana korban dapat dipulihkan.
Kasus ini menjadi pengingat bagi masyarakat untuk lebih berhati-hati terhadap tawaran investasi yang menjanjikan keuntungan tinggi, serta pentingnya memastikan bahwa setiap produk keuangan terdaftar dan diawasi oleh lembaga resmi. (AKPN)







Be First to Comment