PROPENAJAM.COM – Kasus dugaan penggelapan dana jemaat Gereja Katolik Paroki Aek Nabara, Sumatera Utara, kembali berkembang setelah terungkap bahwa sekitar 1.900 orang terdampak dalam skema dana kolektif senilai Rp28 miliar. Dana tersebut diduga berasal dari sistem tabungan bersama yang dihimpun secara komunitas dan dikelola dalam bentuk investasi yang tidak tercatat dalam sistem resmi perbankan.
Peristiwa ini mencuat pada 2026 setelah dilakukan penelusuran terhadap aliran dana yang sebelumnya diklaim sebagai produk deposito. Namun, hasil investigasi menunjukkan bahwa dana tersebut tidak pernah masuk dalam sistem resmi bank, sehingga memicu kerugian besar bagi jemaat yang terlibat dalam pengumpulan dana kolektif tersebut.
Kasus ini menjadi perhatian karena melibatkan jumlah korban yang besar dan berasal dari satu komunitas keagamaan. Dana yang dihimpun secara bersama tersebut awalnya ditujukan untuk kepentingan kolektif gereja, namun dalam praktiknya diduga dialihkan melalui skema yang tidak sesuai prosedur perbankan resmi.
Skema Dana Kolektif dan Modus
Dana Rp28 miliar tersebut diketahui dihimpun melalui sistem pengelolaan dana komunitas yang melibatkan banyak anggota jemaat. Dalam praktiknya, dana dikumpulkan dari sejumlah pihak dan dipercayakan kepada oknum yang menawarkan skema investasi dengan imbal hasil tertentu.
Ketua Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) RI Mufti Mubarok menyatakan keprihatinannya terhadap kasus ini. Ia menegaskan, “Kami sangat prihatin atas peristiwa ini. Apalagi dana yang dikelola merupakan dana komunitas keagamaan yang seharusnya dijaga dengan prinsip kehati-hatian dan akuntabilitas tinggi.”
Menurutnya, penggunaan sistem kolektif seperti tabungan bersama sebenarnya dapat menjadi solusi pengelolaan dana komunitas, namun tetap harus disertai pengawasan ketat dan transparansi. Tanpa sistem kontrol yang jelas, dana kolektif rentan disalahgunakan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab.
Dampak dan Imbauan bagi Masyarakat
Kasus ini berdampak luas terhadap ribuan jemaat yang kehilangan dana secara kolektif. Selain kerugian finansial, peristiwa ini juga menimbulkan dampak psikologis serta menurunkan tingkat kepercayaan masyarakat terhadap sistem pengelolaan keuangan berbasis komunitas.
Pihak perbankan sendiri menegaskan bahwa transaksi yang terjadi dalam kasus ini dilakukan di luar sistem resmi dan bukan merupakan produk yang diakui. Oleh karena itu, masyarakat diimbau untuk memastikan setiap transaksi keuangan dilakukan melalui jalur resmi dan dapat diverifikasi.
BPKN juga mengingatkan pentingnya edukasi keuangan bagi masyarakat, terutama dalam mengelola dana kolektif. Penggunaan rekening bersama dengan pengawasan lebih dari satu pihak serta pemanfaatan teknologi untuk memantau transaksi menjadi langkah yang disarankan guna mencegah kasus serupa.
Kasus ini kini masih dalam proses penanganan oleh aparat penegak hukum, dengan harapan seluruh pihak yang terlibat dapat dimintai pertanggungjawaban dan kerugian korban dapat dipulihkan secara bertahap. (AKPN)







Be First to Comment