Press "Enter" to skip to content

Lahan Jalan Hauling Disorot, FPPI Kaltim Minta PT GAM Segera Duduk Bersama KT CAL

FPPI Kaltim dan Komnas HAM RI cek langsung koordinat lahan KT CAL di Kutai Timur terkait sengketa jalan hauling PT GAM dan dorongan mediasi penyelesaian.

PROPENAJAM.COM – Konflik lahan yang melibatkan Kelompok Tani Cinta Alam Lestari (KT CAL) dan PT Ganda Alam Makmur (PT GAM) kembali mencuat setelah Forum Purnawirawan Pejuang Indonesia (FPPI) DPD Kalimantan Timur bersama tim Komnas HAM RI melakukan pengecekan langsung koordinat lokasi di Kabupaten Kutai Timur.

Pengecekan lapangan berlangsung pada 19 Mei 2026 di area jalan hauling KM 28 dan dihadiri Team Hukum DPP-FPPI Adv. Farhan Ch, SE, SH, MH, CPM, Ketua DPD FPPI Kaltim S. Wahyudi S.Sos (Purn TNI), Pembina FPPI Adji Masrani Sopian, anggota FPPI, Ketua KT CAL, hingga tim dari Komnas HAM RI.

Kegiatan tersebut menjadi bagian dari tahapan pramediasi sebelum agenda mediasi resmi antara pihak kelompok tani dan perusahaan.

FPPI Kaltim bersama Komnas HAM RI turun langsung cek koordinat lahan KT CAL di Kutim. Sengketa lama, kini mulai terang di lapangan.

Adv. Farhan Ch mengatakan dugaan persoalan bermula sejak 2015 ketika lahan milik KT CAL diduga digunakan untuk kepentingan jalan hauling perusahaan tanpa adanya kompensasi kepada masyarakat.

“Kelompok tani merasa hak mereka belum diselesaikan sampai sekarang,” ujarnya.

Menurut Farhan, laporan terkait persoalan tersebut sebelumnya telah dikirim oleh Kantor Hukum Chan and Chery Law Firm kepada Komnas HAM RI untuk meminta perhatian terhadap dugaan sengketa lahan yang terjadi.

Dalam pengecekan lapangan, tim GPS melakukan verifikasi titik koordinat di KM 28 dan hasilnya disebut identik dengan pemeriksaan sebelumnya pada Oktober 2024.

Selain itu, DPD FPPI Kaltim sebelumnya juga telah menyampaikan surat pemberitahuan kepada pihak kepolisian terkait agenda pengecekan lokasi tersebut.

Farhan turut menyinggung gugatan perdata yang sedang berjalan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan antara KT CAL dan PT GAM. Ia menyebut majelis hakim telah menolak eksepsi tergugat sehingga legalitas kelompok tani dinilai memiliki dasar hukum yang kuat.

Pihak FPPI Kaltim berharap Komnas HAM RI dapat segera mempertemukan kedua pihak untuk mencari solusi terbaik melalui jalur musyawarah.

Meski demikian, FPPI Kaltim juga mengingatkan agar perusahaan tidak mengabaikan tuntutan masyarakat terkait penyelesaian hak atas lahan yang disengketakan.

“Kami berharap ada itikad baik dan penyelesaian secara adil bagi masyarakat,” ujar pihak FPPI Kaltim. (nad)

Be First to Comment

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *