PROPENAJAM.COM – Pemerintah Indonesia mendesak Uni Eropa untuk segera menuntaskan kewajiban implementasi putusan Panel World Trade Organization dalam sengketa DS593: EU-Palm Oil. Selasa (24/2/2026) menjadi batas akhir periode implementasi 12 bulan bagi UE untuk menyesuaikan kebijakan yang dinilai tidak sesuai prinsip WTO.
Menteri Perdagangan RI, Budi Santoso, menyatakan Indonesia akan mengevaluasi secara menyeluruh regulasi dan metodologi kebijakan UE, termasuk aspek ILUC dalam Renewable Energy Directive II, guna memastikan penghapusan diskriminasi terhadap biofuel sawit Indonesia.
Putusan WTO pada 10 Januari 2025 menegaskan adanya perlakuan berbeda terhadap produk sawit Indonesia dibandingkan produk non-sawit dari UE dan negara lain. Dalam sidang Dispute Settlement Body WTO pada 27 Januari 2026, UE melaporkan proses penyesuaian belum sepenuhnya rampung.
Indonesia telah menyiapkan berbagai opsi lanjutan apabila kepatuhan belum terpenuhi, sembari membuka ruang dialog untuk penyelesaian hukum dan teknis. Pemerintah menyatakan komitmen melindungi kepentingan nasional dan menjaga keberlanjutan akses ekspor sawit ke pasar UE, dengan tetap mendukung agenda transisi energi global sepanjang tidak bertentangan dengan prinsip nondiskriminasi dalam perdagangan multilateral. (chow)










Be First to Comment