PROPENAJAM.COM – Langkah tegas pemerintah pusat terhadap tata niaga kelapa sawit mulai menunjukkan dampak di lapangan. Harga Tandan Buah Segar (TBS) yang diterima petani dilaporkan mulai mengalami kenaikan sekitar Rp50 per kilogram setelah Kementerian Pertanian melakukan pengawasan terhadap pabrik kelapa sawit (PKS) yang membeli hasil panen di bawah harga ketetapan daerah.
Wakil Menteri Pertanian (Wamentan) Sudaryono mengungkapkan bahwa pemerintah telah mengidentifikasi 139 PKS yang diduga melakukan pembelian TBS di bawah harga resmi. Kondisi tersebut dinilai merugikan petani karena terjadi ketika harga minyak sawit mentah atau CPO di pasar global masih relatif stabil.
Pemerintah menilai persoalan utama bukan berada di sisi permintaan dunia maupun harga ekspor, melainkan pada rantai perdagangan di tingkat tengah yang menyebabkan harga TBS petani tertekan.

Petani Mulai Merasakan Dampak
Perwakilan Asosiasi Petani Kelapa Sawit Indonesia mengapresiasi respons cepat pemerintah. Menurut mereka, hasil koordinasi awal telah mulai terlihat melalui kenaikan harga TBS di sejumlah wilayah sentra perkebunan.
Kenaikan tersebut dinilai menjadi sinyal positif bahwa upaya pemerintah menata tata kelola industri sawit mulai memberikan hasil nyata bagi petani.
Selain pengawasan harga, pemerintah juga mendorong seluruh pelaku usaha menggunakan acuan harga dari KPBN agar mekanisme perdagangan berlangsung transparan dan tidak merugikan salah satu pihak.
Ekspor Satu Pintu Siap Berlaku
Dalam rapat koordinasi tersebut, pemerintah juga memastikan pelaksanaan sistem PTDSI atau ekspor satu pintu untuk komoditas strategis. Masa transisi akan berlangsung selama tiga bulan mulai 1 Juni hingga 31 Agustus 2026 sebelum diterapkan secara penuh pada 1 Januari 2027.
Kebijakan ini disebut sebagai langkah untuk memperkuat transparansi perdagangan sekaligus menekan praktik under invoicing dan transfer pricing yang selama ini menjadi sorotan.
Pemerintah daerah juga diminta aktif mengawasi pelaksanaan Permentan Nomor 13 Tahun 2024 dan melaporkan setiap indikasi pelanggaran yang dilakukan PKS di daerah masing-masing.
Bagi perusahaan yang tetap melanggar aturan, pemerintah menyiapkan sanksi mulai dari teguran administratif hingga pencabutan izin usaha. (glen)







Be First to Comment